Labuhanbatu, Sumut, 13/6 (Antara) - DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara sedang membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah setempat.
Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar mengatakan, Jumat, pihaknya masih melakukan pembahasan secara intensif terkait usulan tersebut.
Dijelaskannya, tujuh usulan Ranperda itu di antaranya tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Sampah, Izin Penyelenggaraan Reklame,Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Selanjutnya, Raperda Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Sementara, Wakil Bupati Labuhanbatu Suhari Pane mengatakan harapannya agar pembahasan usulan tujuh Ranperda dilakukan secara seksama demi kepentingan daerah.
"Kita mengharapkan setelah melalui penelitian dan pembahasan dewan, kiranya Ranperda yang diajukan cepat mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Suhari.
Tujuan pembuatan rancangan peraturan daerah sejatinya untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sejahtera. ***3***
(T.KR-JKG/C/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar mengatakan, Jumat, pihaknya masih melakukan pembahasan secara intensif terkait usulan tersebut.
Dijelaskannya, tujuh usulan Ranperda itu di antaranya tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Sampah, Izin Penyelenggaraan Reklame,Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Selanjutnya, Raperda Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Sementara, Wakil Bupati Labuhanbatu Suhari Pane mengatakan harapannya agar pembahasan usulan tujuh Ranperda dilakukan secara seksama demi kepentingan daerah.
"Kita mengharapkan setelah melalui penelitian dan pembahasan dewan, kiranya Ranperda yang diajukan cepat mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Suhari.
Tujuan pembuatan rancangan peraturan daerah sejatinya untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sejahtera. ***3***
(T.KR-JKG/C/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014