Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mempunyai tugas memberikan pelayanan air bersih untuk masyarakat.

Tugas pokok dan fungsi PDAM Tirtanadi adalah mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

VISI
PDAM Tirtanadi mampu melayani kebutuhan air minum bagi seluruh penduduk Kota Medan pada Tahun 2020.

MISI

1. Mengelola pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan kepada masyarakat secara merata, tertib dan teratur.

2. Mengelola perusahaan dengan Good Corporate Governance.

3. Meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan.

4. Meningkatkan pendapatan daerah.

Sebagai operator pelayanan air bersih, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi terus melakukan evaluasi dan pembenahan kinerja.

Berbagai program dilaksanakan manajemen untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan baik di Kota Medan maupun di kabupaten/kota yang melakukan kerja sama operasional (KSO).

Manajemen PDAM Tirtanadi yang kini dilaksanakan oleh tiga direksi, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan, Ahmad Thamrin, SE, MPsi, Direktur Operasi, Mangindang Ritonga, SE, MM dan Direktur Perencanaan dan Produksi, Ir. Tamsil Lubis terus menjalankan program yang telah ditargetkan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) 2011-2015.

Pada tahun 2013, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu telah melakukan penambahan sejumlah infrastruktur guna meningkatkan kapasitas produksi air yang selama ini sudah tidak sebanding lagi antara demand dengan persediaan/permintaan.

Adapun penambahan kapasitas produksi tahun 2013, meliputi pembangunan sumur bor sebanyak tujuh unit dengan total kapasitas 70 liter/detik (masing-masing berkapasitas 10 liter/detik). Yakni, di BP Gundaling Berastagi, Jalan Tangguk Bongkar IX, Jalan Gurila, Jalan Rahayu Cabang HM.Yamin, Jalan Perkutut Cabang Diski, Jalan Sampul Cabang Sei Agul, dan Jalan Menteng II Cabang Denai.

Pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) mini sebanyak 5 unit dengan total kapasitas 100 liter/detik. Kelima IPA mini yang masing-masing berkapasitas 20 liter/detik, itu berlokasi di Benteng Hilir, Jalan Tuba III , Kelambir V, Karya Setuju dan Nusa Indah. Dengan penambahan 7 unit sumur bor dan 5 unit IPA mini maka kapasitas produksi air PDAM Tirtanadi sampai Desember 2013 berjumlah 5.687 liter/detik.

Selama ini, kapasitas produksi dari IPA yang ada sebanyak 5.517 liter/detik. Masing-masing IPA Sunggal kapasitas 1.788 liter/detik, IPA Delitua kapasitas 1.559 liter/detik, IPA Limau Manis kapasitas 500 liter/detik, IPA Belumai (PT.Tirta Lyonase Medan-PT.TLM) kapasitas 500 liter/detik, sumber air Sibolangit kapasitas 600 liter/detik, IPA HamparanPerak kapasitas 120 liter/detik, sumber air Berastagi kapasitas 130 liter/detik.



Direktur Operasi Mangindang Ritonga, SE, MM menyatakan, tingkat kehilangan air sampai Desember 2013 sebesar 24 persen, angka ini lebih tinggi dari rata-rata Nasional sebesar 20 persen.

Tingginya tingkat kehilangan air disebabkan berbagai faktor. Di antaranya, akurasi meter pelanggan, penaksiran pemakaian air pelanggan akibat meter rusak, hilang pecah, kabur dan rumah dikunci sehingga meter tidak bisa dibaca, pencucian pipa transmisi dan distribusi, backwash, flusing dan pembukaan wash out (WO).

Untuk menekan tingkat kehilangan air, beberapa upaya telah dan akan tetap dilakukan.

Upaya itu dilakukan, antara lain dengan cara merehabilitasi pipa transmisi yang berpotensi menyebabkan kebocoran air, seperti di Cemara Asri, membuat District Meter Areas (DMAs) di perumahan Rivera kompleks Citra Wisata dan memelihara DMAs yang sudah ada.

Selain itu, melakukan cek ulang meter pelanggan dalam bentuk sampel secara acak atau ada indikasi penurunan pemakaian air dan melakukan pemeriksaan jaringan untuk mengetahui adanya kebocoran atau sambungan ilegal.

Call Center 500444
Sementara pengaduan yang masuk ke Call Center 500444 milik PDAM Tirtanadi selama tahun 2013 sebanyak 9.812 laporan.

Sebanyak 9.767 laporan sudah selesai ditangani dan yang belum selesai 45 laporan. Pusat layanan 500444 menerima pengaduan pemasangan baru, masalah jaringan pipa bocor, masalah air keruh, air mati dan lainnya, masalah tagihan rekening air dan tunggakan rekening air.

Call center ini dibuat sebagai bentuk keseriusan manajemen PDAM Tirtanadi dalam menanggapi keluhan pelanggan untuk segera ditindaklanjuti.

Sebab, keluhan dan pengaduan pelanggan akan terpantau oleh direksi dan kepala cabang melalui sistem online.

Pelanggan yang mengadu diharapkan menyebutkan alamat rumah dan nomor pelanggan air (NPA) yang ada di rekening air, sehingga petugas lapangan PDAM Tirtanadi mudah menemukan lokasi rumah untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Menurut data, sampai Desember 2013 realisasi pemasangan baru sebanyak 16.132 sambungan rumah (SR) dan jumlah pelanggan sampai Desember 2013 di Kota Medan sebanyak 404.739 SR.

Laba Meningkat
Sementara total pendapatan air dan non air sampai Desember 2013 sebesar Rp471.925.139.435, sedangkan total biaya operasional Rp 451.180.016.097 dan laba bersih setelah pajak sebesar Rp14.224.037.314 (belum diaudit).

Bila dilihat dari pendapatan maupun laba bersih yang diperoleh pada tahun 2013, terjadi peningkatan signifikan dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2012.

Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terealisasi pada tahun 2012 sebesar Rp200 miliar digunakan untuk penambahan kapasitas IPA Sunggal 500 liter/detik dengan biaya Rp176 miliar , dan pembangunan IPA Martubung kapasitas 200 liter/detik dengan biaya Rp 8 miliar. Total biaya untuk pembangunan kedua IPA tersebut sebesar Rp234 miliar.

Guna mengantisipasi terjadinya pemadaman listrik di IPA Sunggal dan IPA Limau Manis, manajemen PDAM Tirtanadi melakukan pembelian mesin genset. Awal tahun 2014 mesin genset berdaya 1.500 KVA dimiliki PDAM Tirtanadi. Mesin genset ini didatangkan dari Eropa dengan kualitas terbaik.

Beberapa elemen masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja tiga direksi PDAM Tirtanadi dalam melayani pelanggan air bersih, pegawai honorer maupun masyarakat luas dinilai sangat baik.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik menilai, manajemen PDAM Tirtanadi sekarang ini tanggap atas kebutuhan konsumen terutama membangun sumur bor karena untuk pembangunan IPA maupun IPA mini memakan waktu yang lama.

Menurut dia, masyarakat tak keberatan tarif air naik asalkan dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Yang terpenting adalah azas keterbukaan perusahaan kepada pelanggan menyangkut biaya operasional dan produksi yang meningkat seiring kenaikkan harga di pasaran, serta kenaikan tarif listrik dan sebagainya harus disampaikan secara transparan kepada publik.

Pengaturan Kinerja Rekanan
Manajemen PDAM juga melakukan perbaikan sistem pengaturan kinerja rekanan di setiap cabang agar para rekanan fokus pada pelaksanakan pekerjaannya.

Selama ini, ada rekanan yang bekerja di tujuh cabang, namun ketika proyek harus dikerjakan pada saat bersamaan tidak mampu karena peralatan dan pekerjanya terbatas. Dampaknya, rekanan bersangkutan menjual pekerjaan tersebut kepada rekanan lain.

"Rekanan seperti inilah yang kita tertibkan dengan melakukan perbaikan sistem pengaturan kinerja rekanan di PDAM Tirtanadi," ujar Kepala Divisi Public Relations PDAM Tirtanadi Ir. Amrun

Selain itu, setiap tahun PDAM Tirtanadi menyeleksi ulang seluruh rekanan yang bekerja di Tirtanadi baik telah terdaftar sebelumnya maupun yang baru mendaftar.

Rekanan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi lapangan kemudian dimasukkan dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT).

Kendati demikian, ada juga yang tereliminasi karena saat ditinjau di lapangan ternyata rekanan bersangkutan tidak memiliki kantor dan kelengkapan peralatan kerja.

Rencana pengaturan kinerja rekanan ini yang kemudian disampaikan Manajemen melalui Kadiv.

Zona 1 kepada rekanan yang menghadiri pertemuan pada tanggal 11 Maret 2014. Kadiv. Zona 1 yang membawahi seluruh Cabang Zona 1 tentu saja berkewajiban menata seluruh pelaksanaan pekerjaan di Cabang Zona 1.

Kontrak akan memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di antaranya, sanksi dapat dilakukan dikarenakan kelengkapan alat, pekerja dan kecepatan kerja. Sanksi dilakukan pada setiap kejadian yang dijumpai.

Selanjutnya pelaksana pekerjaan rutin akan diberhentikan apabila mendapat tiga kali teguran dalam setahun di seluruh cabang pelayanan Zona I selama dua tahun.

Kontrak ditandatangani oleh direktur pelaksana pekerjaan rutin atau wakil dengan surat notaris yang menyatakan dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Hal yang sama berlaku dalam melakukan pengecekan peralatan, personel dan pemilihan wilayah kerja.

Pelaksana pekerjaan rutin yang saat ini telah terdaftar di cabang pelayanan diberikan prioritas untuk mengisi pelaksana pekerjaan rutin yang akan datang dengan tetap harus melewati proses verifikasi kelengkapan peralatan dan personel yang diwajibkan.

Pelaksana pekerjaan rutin harus melampirkan tanda telah terdaftar di PDAM Tirtanadi tahun 2013 dan harus mengikuti/memiliki tanda terdaftar di PDAM Tirtanadi tahun 2014.

Kegagalan memiliki tanda telah terdaftar ini dapat dilakukan penghentian kontrak.

PDAM Tirtanadi senantiasa melakukan evaluasi terhadap harga satuan/upah kerja sesuai dengan kondisi yang dihadapi/diinginkan agar diperoleh kinerja rekanan rutin yang lebih baik.

Sejalan dengan upaya tersebut, PDAM Tirtanadi melakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap personel (mandor) pelaksana rutin. (Adv/TNA)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014