Oleh Joko Gunawan
Rantauprapat, 13/5 (Antara Sumut) - Partai Demokrat dan PDI Perjuangan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai parpol peserta Pemilu 2014 peraih kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Labuhan Batu, yakni masing-masing sebanyak enam kursi.
"Untuk perolehan kursi, PDI Perjuangan berada di posisi sama dengan Demokrat, masing-masing enam kursi atau 13.33 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu Hj Ira Wirtati di Rantauprapat, Selasa.
Ia menyatakan hal itu pada rapat pleno penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu.
Sementara Partai Golkar, PPP dan Hanura sama-sama meraih lima kursi atau 11.11 persen dan Gerindra empat kursi (8.89 persen).
Selanjutnya, Partai Nasdem, PKB dan PAN masing-masing tiga kursi, PBB dan PKPI masing-masing dua kursi dan PKS satu kursi.
Ira Wirtati menambahkan, partai politik dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak terima dengan hasil Pemilu 2014.
"Kalau ada yang keberatan, silahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(JG)
Editor: T. Nico Adrian
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Rantauprapat, 13/5 (Antara Sumut) - Partai Demokrat dan PDI Perjuangan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai parpol peserta Pemilu 2014 peraih kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Labuhan Batu, yakni masing-masing sebanyak enam kursi.
"Untuk perolehan kursi, PDI Perjuangan berada di posisi sama dengan Demokrat, masing-masing enam kursi atau 13.33 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu Hj Ira Wirtati di Rantauprapat, Selasa.
Ia menyatakan hal itu pada rapat pleno penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu.
Sementara Partai Golkar, PPP dan Hanura sama-sama meraih lima kursi atau 11.11 persen dan Gerindra empat kursi (8.89 persen).
Selanjutnya, Partai Nasdem, PKB dan PAN masing-masing tiga kursi, PBB dan PKPI masing-masing dua kursi dan PKS satu kursi.
Ira Wirtati menambahkan, partai politik dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak terima dengan hasil Pemilu 2014.
"Kalau ada yang keberatan, silahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(JG)
Editor: T. Nico Adrian
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014