Oleh Joko Gunawan



Rantauprapat, 2/5 (Antara Sumut) - Sejumlah saksi partai politik peserta pemili legislatif 2014 menolak rekomendasi Panwaslu Kabupaten Labuhan Batu tentang pemungutan suara ulang di TPS 16 di Desa Seijawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu.

Dalam pertemuan yang digelar KPU Labuhan Batu di Rantauprapat, Jumat, para saksi dari sekitar 10 partai politik (parpol) meminta komisioner KPU setempat untuk tidak mengakomodir rekomendasi Panwaslu.

Sebagaimana diinformasikan, KPU Labuhan Batu menggelar pertemuan itu berkaitan dengan rekomendasi Panwaslu yang menyebutkan hasil pemungutan suara di TPS 16 di Desa Seijawi-Jawi tidak direkapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hulu.

Dalam pertemuan itu, beberapa saksi parpol di antaranya dari Gerindra, PKB, Nasdem, PPP dan PKS, menyatakan menolak penghitungan suara ulang karena mereka bersama Panwaslu sebelumnya sepakat pada hasil perhitungan di tingkat KPU beberapa waktu lalu.

Saksi Partai Gerindra, Rudy dan PKB M. Rusli, menegaskan bahwa sertifikat hasil suara yang tertera di formulir DB1 telah ditandatangani dan tidak ada keberatan.

Mereke juga mempertanyakan kenapa setelah KPU Labuhan Batu selesai membacakan hasil perolehan suaraa di KPU Provinsi Sumut baru keluar rekomendasi Panwaslu.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Labuhan Batu M. Ibrahim menjelaskan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di TPS setelah adanya laporan dari Ketua PAC PDIP dan PKPI Kecamatan Panai Hulu.

Namun pernyataan Ibrahim dibantah oleh Ketua DPC PDIP Labuhan Batu Pangonal Harahap.

"Saya masih Ketua PDIP (Labuhan Batu) sampai sekarang ini tidak pernah melapor ke Panwaslu. Jika memang itu laporan dari PAC PDIP, mengapa Panwaslu tidak berkoordinasi dengan kami. Jadi kami membantah telah membuat laporan itu," tegas Pangonal.

Di tengah suasana perdebatan yang berjalan alot itu, Ketua KPU Labuhan Batu Hj. Ira Wirtati menskors pertemuan hingga pukul 21.00 WIB dan akan segera menyerahkan surat pernyataan penolakan saksi parpol kepada Panwaslu.

"Pertemuan saya skors hingga pukul 21.00 WIB," kata Ira Wirtati didampingi empat komisioner KPU Labuhan Batu.

Setelah dilakukan pertemuan internal, pihak KPU Labuhan Batu akhirnya menganulir permintaan saksi dan akan membawakan surat pernyataan seluruh saksi yang menolak perhitungan atau perubahan jumlah serta pembacaan perolehan suara untuk TPS 16.

"Surat pernyataan semua saksi akan saya bawa ke KPU Sumut," tambahnya. (JG)

Editor: T. Nico Adrian

Pewarta: Joko Gunawan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014