Oleh Irwan Arfa

Medan, 9/4 (Antara) - Bawaslu Sumut mengatakan, proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Bawuo Lahusa Kecamatan Mazine, Kabupaten Nias Selatan, dihentikan karena adanya surat suara yang telah dicoblos.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Pengawasan Sumut Aulia Andri di Medan, Rabu, mengatakan penghentian pemungutan suara itu berawal dari kecurangan pengawas terhadap petugas KPPS yang telah mencoblos surat suara sebelum warga datang.

Awalnya, petugas TPS 01 Desa Bawuo Lahusa, Nias Selatan (Nisel) membantah tuduhan tersebut tetapi warga dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di tempat itu memaksa agar kotak suara dibuka.

Setelah kotak suara tersebut dibuka, warga menemukan 122 surat suara yang telah dicoblos untuk salah satu partai politik peserta Pemilu.

Dengan ditemukannya surat suara yang telah dicoblos tersebut, sekitar 300 warga yang terdaftar sebagai pemilih tidak bersedia untuk menggunakan hak pilihnya di TPS itu.

Setelah temuan surat suara yang telah dicoblos tersebut disampaikan ke Bawaslu RI, keluar rekomendasi agar pemungutan suara di TPS 01 Desa Bawuo Lahusa dihentikan.

Kemungkinan, Bawaslu RI akan mngeluarkan rekomendasi susulan agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

"Namun semua tergantung keputusan KPU RI," katanya.

Bawaslu Sumut belum mengetahui upaya hukum lebih lanjut terhadap petugas di TPS 01 Desa Bawuo Lahusa tersebut. ***1***
(T.I023/B/Yuniardi/Yuniardi)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014