Medan, 18/3 (antarasumut)- Hingga memasuki sidang pada tahap kesimpulan, pihak tergugat yakni Pemkab Madina dan tergugat intervensi PT Agro Lintas Nusantara (ALN) tidak mampu menunjukkan bukti asli objek sengketa (surat Izin Lokasi) yang katanya telah diberikan oleh Bupati Non Aktif Madina Hidayat Batubara.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) terhadap pihak Pemkab Madina atas dikeluarkannya izin lokasi PT ALN (tergugat intervensi), Selasa (18/3), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Jalan Asam Kumbang, Sunggal Medan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Herman Baeha, SH, MH dan Hakim Anggota Liza Valianty, SH dan Nasrifal, SH, MH serta Panitera Syamsir Yusfan, SH, MH, beragendakan tentang tambahan bukti dari penggugat dan tergugat serta penyerahan kesimpulan. Hanya penggugat melalui kuasa hukumnya Marlon Tobing, SH, yang menyerahkan tambahan alat bukti serta kesimpulan. Sedangkan tergugat Pemkab Madina melalui kuasa hukumnya yakni Refly, SH dan tergugat intervensi PT ALN melalui kuasa hukumnya Luhut P Siahaan, SH, MKn menyerahkan kesimpulan tanpa menambah alat bukti.

Usai menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan Ketua Majelis hakim Herman Baeha, SH, MH menunda sidang hingga 8 April 2014 untuk mempersiapkan pembacaan putusan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum penggugat Marlon Tobing, SH kepada wartawan usai sidang menegaskan pihaknya optimis majelis hakim mengabulkan gugatan sebab dari fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa izin lokasi yang diberikan oleh Pemkab Madina semasa Hidayat Batubara tidak sesuai prosedur yang ada. "Kita opitimis gugatan kita dikabulkan oleh majelis hakim," kata Marlon.

Sementara itu Kuasa hukum tergugat Pemkab Madina, Refly, SH mengakui kalau surat asli izin lokasi yang diberikan kepada PT ALN tidak bisa dibawa ke persidangan dan diberikan ke hakim. "Kita sudah minta kepada Pemkab Madina namun sampai persidangan ini pada tahap kesimpulan surat izin lokasi yang asli tidak juga diberikan ke kita. Yang ada hanya fotocopy. Namun produk surat izin lokasi yang diberikan ke PT ALN itu merupakan produk Pemkab Madina hanya saja surat yang asli tidak ada," kata Refly.

Refly juga mengungkapkan bahwa pihaknya yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan oleh pihaknya terlebih lagi prosedur pengeluaran izin lokasi menurut beliau memang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum tergugat intervensi Luhut P Siahaan yang menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya yakin menang dalam perkara. "Kami yakin kami akan menang dalam perkara ini sebab bukti-bukti yang kami berikan juga sudah cukup untuk menjadi bahan pertimbangan hakim,” kata Luhut kembali.

Sekedar untuk mengingatkan bahwa perkara gugatan antara KP USU dengan Pemkab Madina dan PT ALN terdaftar dalam sidang di PTUN Medan dengan nomor perkara No. 106/G/2013/PTUN-Mdn. (***)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014