Medan, 25/2 (antarasumut)- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) terkait gugatan Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara (ALN) yang dikeluarkan Pemkab Mandailing Natal (Madina), Selasa (25/2/2014), di Gedung PTUN Medan Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan.

Kali ini, sidang gugatan KP USU sebagai penggugat, memasuki tahap penyerahan bukti dari tergugat (Pemkab Madina/Bupati) dan tergugat intervensi (PT ALN). Dalam sidang terbuka diketuai Majelis Hakim Herman Baeha SH MH dengan anggota Liza Valianty SH dan Nasrifal SH MH serta Panitera Syamsir Yusfan SH MH, dihadiri masing-masing kuasa hukum, yakni Handarbeni Imam Arioso SH dari Adnan Buyung Nasution & Partners kuasa hukum KP USU; Afrisani Putra Pona kuasa hukum tergugat (Bupati Madina) dan Luhut P Siahaan SH MKn kuasa hukum tergugat intervensi (PT ALN).

Kuasa hukum tergugat (Bupati Madina) kepada Majelis Hakim, menyerahkan sebanyak 13 bukti. Namun, bukti tersebut hanya sekedar bukti salinan fotocopy. Sementara, dari pihak tergugat intervensi (PT ALN), kuasa hukum memberikan 40 bukti, yang sebagian fotocopy dan asli.

Namun dari bukti-bukti yang diterima, Majelis Hakim dinilai masih meragukannya. Sebab, bukti-bukti tersebut masih akan dipelajari kebenarannya oleh Majelis Hakim. "Bukti yang diterima dari tergugat (Pemkab Madina) hanya fotocopy, Majelis Hakim minta sidang mendatang dibawakan bukti objek pekara yang asli. Begitu juga kepada tergugat intervensi (PT ALN), belum seluruhnya menyerahkan bukti-bukti pendukung yang aslinya. Kami mintakan bukti yang asli untuk diperlihatkan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Menurutnya, penggugat (KP USU) pada sidang ini menambahkan bukti sebanyak 20 berkas. Jadi, seluruh bukti yang ada kini berjumlah 58 bekas dari persidangan sebelumnya 38 bekas. "Bukti-bukti ini akan menjadi pertimbangkan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara sesuai dengan undang-undang dan dasar hukum," jelasnya.

Bila bukti-bukti yang diminta tidak dapat dipertunjukan, maka majelis hakim akan mempertanyakan status objek perkara yang sedang diperkarakan ini. "Kalau tidak ada dilengkapi bukti-bukti yang asli, maka objek dalam perkara ini akan kita pertanyakan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim, sidang berikutnya masuk pada agenda pemeriksaan saksi. "Sidang lanjutan diagendakan pemeriksaan saksi. Tapi, apabila penggugat, tergugat dan tergugat intervensi masih memiliki bukti-bukti, silahkan dilampirkan kepada majelis hakim," ujarnya.

Kepada Majelis Hakim, kuasa hukum KP USU akan menyediakan 4 orang saksi fakta. Namun, majelis hakim meminta hanya 2 orang saksi untuk dimintai keterangan. Sementara tergugat (Bupati Madina) masih memikirkan saksi yang akan dibawa ke persidangkan. Sedangkan, kuasa hukum tergugat intervensi (PT ALN) diminta majelis hakim hanya dua saksi fakta, yang menurut kuasa hukum, saksi yang akan dihadirkan adalah Kepala Desa (Kades).

Usai persidangan yang ditunda pada 4 Maret 2014 mendatang, Handarbeni Imam Arioso SH selaku kuasa hukum KP USU dari Adnan Buyung Nasution & Partners menantang tergugat (Bupati Madina) dan tergugat intervensi (PT ALN) di persidangan selanjutnya untuk menunjukan bukti-bukti yang asli seperti dimintakan Majelis Hakim. "Kalau benar izin lokasi yang dimiliki PT ALN ada, kita minta tunjukan yang aslinya dalam persidangan. Kalau tak dapat ditunjukan, maka patut dicurigai keabsahan izin lokasi dari Pemkab Madina yang dikeluarkan Bupati Nonaktif HM Hidayat Batubara," cetusnya.

Dalam persidangan, Handarbeni Imam Arioso tidak melihat adanya bukti izin lokasi yang diklaim milik PT ALN di lahan sengketa. "Aneh, dalam pemeriksaan berkas bukti fakta, saya tidak melihat bukti asli maupun fotocopy Izin Lokasi yang diberikan kuasa hukum. Ada apa ini? Malahan bukti-bukti yang seharusnya dimiliki tergugat (Pemkab Madina), menjadi alat bukti dari tergugat intervensi (PT ALN) di dalam persidangan," ucap Arioso.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Bupati Madina), Afrisani Putra Pona kepada wartawan mengakui tidak dapat menunjukan bukti-bukti asli di persidangan. "Hanya fotocopy yang dilampirkan. Sebab, saat ini kami tidak 'mengantongi' aslinya. Struktur di Pemkab Madina kini sudah baru, jadi mungkin inventaris bukti-bukti itu ada pada anggota-anggota Bupati lama (HM Hidayat Batubara). Tapi, kami akan mengusahakan untuk melengkapinya," ujarnya. (***)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014