Medan, 9/1 (Antara) - Buronan tersangka korupsi ES, Bendahara Penerimaaan UPT Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Satgas Kejaksaan Agung di Ciulengsi Kabupaten Bogor, Selasa (7/1) sore, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Kamis, menyebutkan, tersangka dugaan korupsi uang hasil penerimaan retribusi jasa usaha pada UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut sebesar Rp1,2 miliar itu sudah lama kabur.

Tersangka ES, menurut dia, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Ciulengsi bersama ibunya dan dua orang anak.

"Tersangka sudah dua minggu mengontrak rumah di Kabupaten Bogor," ucap Chandra.

Dia menyebutkan, tersangka yang diringkus di Bogor dan selanjutnya dibawa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (8/1) dengan menumpang pesawat ke Medan untuk diproses dan dititipkan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.

Tetapkan dua tersangka
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan menetapkan dua tersangka, yakni kepala UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut, Ir HJMN dan Bendahara UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut, ES.

Penetapan kedua tersangka itu, dalam kasus penyelewengan dana uang hasil penerimaan retribusi jasa usaha pada UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut tahun anggaran 2012.

Ketika itu ada permintaan uji sampling beberapa perusahaan ke UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut.

Ada ketentuan retribusi/penerimaan biaya tarif uji sampling yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Kemudian, yang diterima dari hasil pendapatan dari uji sampling tersebut sebesar Rp 3,2 miliar, tetapi yang disetorkan hanya senilai Rp 2,1 miliar.

Sedangkan, sisa lainnya sebesar Rp881 juta tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Sumut, sehingga mengalami kerugian.

Akibat kerugian keuangan Pemprov Sumut yang dilakukan oleh kedua pegawai pada BLH Provinsi Sumut, maka mereka dijadikan sebagai tersangka. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014