Medan, 8/1 (Antara) - Pemahaman peserta Pemilihan Umum tahun 2014 terhadap pelaporan dana kampanye dinilai masih rendah sehingga data yang disampaikan belum sesuai tuntutan ketentuan tersebut.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sumatera Utara Aulia Andri di Medan, Rabu, mengatakan, kondisi itu dapat terlihat dari laporan dana kampanye parpol tahap pertama di Sumatera Utara.

Menurut Aulia, rendahnya pemahaman tersebut dapat dilihat dari banyaknya peserta Pemilu yang terlambat dalam melaporkan dana kampanye yang berhasil dihimpun.

"Dari situ saja sudah ada asas kepatuhan terhadap jadual yang dilanggar," katanya.

Kemudian, kata dia, banyak parpol dan caleg yang tidak mematuhi prosedur tentang pelaporan dana kampanye tersebut sesuai UU 8/2012 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 10 UU tersebut, dana kampanye dari caleg dan pihak simpatisan parpol tersebut harus disetor terlebih dulu ke rekening khusus yang diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan.

Dengan belum dijalankannya prosedur tersebut, pihaknya berkeyakinan kuat jika pelaporan yang disampaikan selama ini tidak sesuai dengan jumlah dana kampanye sesungguhnya yang ada di rekening khusus itu.

"Saya berani bilang jika laporan itu tidak sesuai isi rekening dana kampanye," katanya.

Pihaknya juga menilai masih banyak parpol yang tidak paham tentang cara penggunaan dan pengisian laporan dana kampanye tersebut.

Ia mencontohkan salah seorang caleg yang harus menyerahkan kampanye dalam jumlah tertentu ke rekening khusus yang menghimpun dana kampanye untuk parpol tertentu.

Setelah dimasukkan, baru caleg tersebut meminta dana ke parpol untuk melaksanakan kampanye atau sosialisasi sesuai dengan program yang disiapkan.

Selain pemahaman tentang prosedur pelaporan, pihaknya juga memperkirakan sumbangan yang diberikan, baik dari caleg maupun simpatisan tidak valid dan banyak penggunaan dana kampanye parpol tidak melalui rekening khusus tersebut.

Untuk membuktikan perkiraan itu, pihaknya sangat berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membuka aliran dana kampanye tersebut.

Namun, belum tepatnya prosedur dan proses pelaporan dana kampanye itu bukan sepenuhnya kesalahan parpol. "Itu semua karena mereka kurang paham," katanya.
(I023)

Pewarta: Irwan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014