Langkat, 6/1 (Antara) - Tersangka korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, SOF, mengembalikan uang hasil korupsi kepada penyidik polisi sebesar Rp20 juta.

"Salah seorang tersangka mengembalikan uang hasil korupsi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Kabupaten Langkat AKP Rosyid Hartanto di Stabat, Senin.

Tersangka yang mengembalikan uang hasil dari korupsi pemotongan fee 10 persen dana jaminan persalinan yaitu SOF.

"Benar ada uang pengembalian dari salah satu tersangka kepada penyidik yang merupakan bahagian dari pemotonga fee dana jaminan persalinan," kata Rosyid Hartanto.

Ia juga membenarkan akan melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja salah seorang saksi dalam kasus ini pada Selasa (7/1) sekaligus meminta keterangan.

Dikatakannya, modus pemotongan anggaran disinyalir sering terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat yang merupakan "corruption by system".

Guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga akan diperkuat oleh penyidik polsek, untuk memeriksa para bidan guna memverikasi penerima dana bantuan ini.

Dari penelusuran sementara terhadap dokumen yang diambil dari bahagian pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Langkat, banyak ditemukan data "copy paste", dari sebelumnya pencairan dana dilakukan.

"Penangkapan terhadap tiga tersangka korupsi pemotongan dana jaminan persalinan fee 10 persen ini, kemungkinan sudah lama terjadi," katanya.

Konon dana yang diterima dari pusat untuk jaminan persalinan ini Rp 11,4 miliar keseluruhannya yang dicairkan secara bertahap per triwulan.

Rosyid menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum pejabat lainnya.

"Kita juga sudah menerima arahan dari penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), agar penyidik "tidak tajam ke bawah, tapi harus tajam ke atas," ujarnya. (KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014