Jakarta, 24/12 (Antara) - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan mengingatkan seluruh jajaran transportasi baik darat, laut dan udara, untuk tetap siaga dalam memberikan pelayanan angkutan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014.

"Saya minta semua siaga agar angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini berjalan lancar, penumpang terlayani dengan baik dan mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Mangindaan di Jakarta, Selasa.

Menhub mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu siaga memantau perkembangan terkini dan cepat melakukan antisipasi jika ada kendala di lapangan.

Sebagaimana diberitakan, Mangindaan meninjau Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2014 di Kementerian Perhubungan guna memantau CCTV di beberapa titik di Tanah Air seperti Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

"Dapat terpantau melalui CCTV beberapa titik yang berpotensi mengalami lonjakan volume kendaraan pada Natal 2013 dan menjelang Tahun Baru 2014," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengemukakan kondisi jalur angkutan umum dan kendaraan pribadi menuju Pelabuhan Merak terpantau masih lancar.

Suroyo juga mengemukakan di jalur selatan Jawa tepatnya di Kebumen, Jawa Tengah, terdapat pengalihan jalan karena kondisi banjir.

Sedangkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti menyampaikan bahwa pada angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini terdapat peningkatan volume penumpang sebesar 10 persen dibanding tahun lalu sehingga maskapai dilaporkan sudah melakukan antisipasi dengan menyiapkan penerbangan tambahan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan tidak ada kenaikan tarif angkutan baik untuk transportasi darat, laut dan udara menjelang perayaan Natal 2013 dan Tahun Baru pada tahun 2014.

"Tidak ada kenaikan tarif angkutan menjelang Natal dan musim libur tahun 2013 ini, hanya ada batas atas dan batas bawah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, dalam forum diskusi dengan wartawan Kementerian Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Senin (16/12).

Suroyo mengatakan, batas atas yang ditentukan sebesar 30 persen dari harga dasar kelas ekonomi, sementara untuk batas bawah ditetapkan sebesar 20 persen dan untuk kelas eksekutif atau non-ekonomi diberikan kepada mekanisme pasar namun juga ada batasannya.(M040)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013