S
Medan, 9/10 (Antara) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon terhadap hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Rahmat Efendi Siregar yang dihubungi dari Medan, Rabu malam, mengatakan, penolakan itu ditetapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu sore.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan anggota majelis sebanyak tujuh orang, di antaranya Patrilis Akbar dan Harjono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti dilakukan secara sistematis.
"Dengan demikian, keputusan KPU Padang Lawas dianggap sah," katanya.
Dengan dikeluarkannya putusan MK tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dengan menghubungi dan menyurati pihak-pihak yang berkaitan dengan administrasi penetapan.
Ia mencontohkan pengiriman berkas ke DPRD dan Pemkab Padang Lawas, serta Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut.
"Sesegera mungkin akan ditindaklanjuti, namun amar putusannya belum kami terima," katanya.
Sebelumnya, KPU Padang Lawas menyelenggarakan pilkada pada 11 September yang didikuti enam pasangan calon dan menetapkan pasangan Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dari penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan, pasangan nomor urut 6 yang didukung Partai Golkar, Partai Patriot, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meraih 43.321 suara atau 34,98 persen.
Adapun pasangan lain, Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan (nomor urut 1) yang didukung Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republikan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hanura. meraih 33.016 (26,66 persen).
Pasangan nomor 2 yakni Alwi Mujahid Hasibuan dan Suprantiardi yang mendaftar dari jalur perseorangan meraih 4.870 suara (3,93 persen).
Kemudian, pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution ( nomor urut 3) yang didukung Partai Demokrat dan 13 partai politik lain meraih 25.225 suara (20,37 persen).
Setelah itu, pasangan nomor urut 4 yakni Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan yang didukung Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga kursi) meraih 15.596 suara (12,59 persen).
Sedangkan pasangan Rustam Efendi Hasibuan dan Tongku Khalik (nomor urut 5) yang juga mendaftarkan dari jalur perseorangan meraih 1.809 suara (1,46 persen).
Terkait hasil itu, tiga peserta pilkada mengajukan gugatan yakni pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution, pasangan Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan, serta pasangan Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan. ***2***
(T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Medan, 9/10 (Antara) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon terhadap hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Rahmat Efendi Siregar yang dihubungi dari Medan, Rabu malam, mengatakan, penolakan itu ditetapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu sore.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan anggota majelis sebanyak tujuh orang, di antaranya Patrilis Akbar dan Harjono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti dilakukan secara sistematis.
"Dengan demikian, keputusan KPU Padang Lawas dianggap sah," katanya.
Dengan dikeluarkannya putusan MK tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dengan menghubungi dan menyurati pihak-pihak yang berkaitan dengan administrasi penetapan.
Ia mencontohkan pengiriman berkas ke DPRD dan Pemkab Padang Lawas, serta Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut.
"Sesegera mungkin akan ditindaklanjuti, namun amar putusannya belum kami terima," katanya.
Sebelumnya, KPU Padang Lawas menyelenggarakan pilkada pada 11 September yang didikuti enam pasangan calon dan menetapkan pasangan Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dari penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan, pasangan nomor urut 6 yang didukung Partai Golkar, Partai Patriot, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meraih 43.321 suara atau 34,98 persen.
Adapun pasangan lain, Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan (nomor urut 1) yang didukung Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republikan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hanura. meraih 33.016 (26,66 persen).
Pasangan nomor 2 yakni Alwi Mujahid Hasibuan dan Suprantiardi yang mendaftar dari jalur perseorangan meraih 4.870 suara (3,93 persen).
Kemudian, pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution ( nomor urut 3) yang didukung Partai Demokrat dan 13 partai politik lain meraih 25.225 suara (20,37 persen).
Setelah itu, pasangan nomor urut 4 yakni Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan yang didukung Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga kursi) meraih 15.596 suara (12,59 persen).
Sedangkan pasangan Rustam Efendi Hasibuan dan Tongku Khalik (nomor urut 5) yang juga mendaftarkan dari jalur perseorangan meraih 1.809 suara (1,46 persen).
Terkait hasil itu, tiga peserta pilkada mengajukan gugatan yakni pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution, pasangan Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan, serta pasangan Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan. ***2***
(T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013