Medan, 25/9 (antarasumut)- Pengacara Koperasi Pengembangan (KP) USU, Handarbeni Imam Arioso meminta Kapolres Madina, bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus pengerusakan aset dan fasilitas milik KP USU yang disangkakan kepada oknum PT Agro Llintas Nusantara (ALN) pada 3 September 2013 lalu.
"Kami sudah memiliki rekaman kejadiannya dan menemukan ada oknum-oknum yang patut diduga merupakan pembecking aksi pengerusakan tersebut. Oknum-oknum tersebut ada yang berasal dari aparat penegak hukum yang semestinya mengayomi, tapi malah ikut dalam pengrusakan tersebut," kata Handarbeni kepada wartawan, Rabu (25/9), melalui telepon selularnya.
Handarbeni yang merupakan Lawyer Adnan Buyung Nasution and Partners (ABNP-LF) menegaskan, pihaknya mendesak Kapolres Madina harus bertindak cepat dan tegas dalam menuntaskan kasus ini, sehingga tidak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang. "Harus diproses secara cepat dan tegas agar tidak terulang lagi di masa mendatang," ujar Handarbeni.
Handarbeni mengingatkan, kasus sengketa antara KP USU dengan Pemkab Madina saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, jadi tidak ada pihak manapun yang bisa menguasai lahan milik KP USU sepanjang belum ada keputusan yang tetap (incarhct) yang dikeluarkan oleh MA.
"Kita mempertanyakan izin lokasi yang dimiliki oleh PT ALN yang katanya sudah dikeluarkan oleh Bupati Madina atasnama Pemkab Madina ketika itu masa jabatan HM Hidayat Batubara," sebut Handarbeni.
Kepada masyarakat, tegas Handarbeni, diimbau agar tidak percaya akan janji yang disampaikan oleh PT ALN akan memberikan kebun plasma kepada masyarakat sebab dalam aturan perusahaan yang berhak memberikan kebun plasma kepada masyarakat adalah perusahaan yang sudah memiliki IUP.
"Nah, apakah PT ALN yang katanya sudah mengantongi izin lokasi dari Bupati Madina sudah memiliki IUP, ini tentu masih menjadi tandatanya besar," cetusnya.
Kuasa hukum KP USU berharap agar masyarakat di sekitar lahan milik KP USU tidak terprovokasi dan terpangaruh atas janji-janji yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan yang mengklaim sudah memiliki izin lokasi di lahan KP USU, sebab sampai saat ini proses hukum antara KP USU dan Pemkab Madina masih berjalan dan belum ada keputusan tetap. (ril)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Kami sudah memiliki rekaman kejadiannya dan menemukan ada oknum-oknum yang patut diduga merupakan pembecking aksi pengerusakan tersebut. Oknum-oknum tersebut ada yang berasal dari aparat penegak hukum yang semestinya mengayomi, tapi malah ikut dalam pengrusakan tersebut," kata Handarbeni kepada wartawan, Rabu (25/9), melalui telepon selularnya.
Handarbeni yang merupakan Lawyer Adnan Buyung Nasution and Partners (ABNP-LF) menegaskan, pihaknya mendesak Kapolres Madina harus bertindak cepat dan tegas dalam menuntaskan kasus ini, sehingga tidak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang. "Harus diproses secara cepat dan tegas agar tidak terulang lagi di masa mendatang," ujar Handarbeni.
Handarbeni mengingatkan, kasus sengketa antara KP USU dengan Pemkab Madina saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, jadi tidak ada pihak manapun yang bisa menguasai lahan milik KP USU sepanjang belum ada keputusan yang tetap (incarhct) yang dikeluarkan oleh MA.
"Kita mempertanyakan izin lokasi yang dimiliki oleh PT ALN yang katanya sudah dikeluarkan oleh Bupati Madina atasnama Pemkab Madina ketika itu masa jabatan HM Hidayat Batubara," sebut Handarbeni.
Kepada masyarakat, tegas Handarbeni, diimbau agar tidak percaya akan janji yang disampaikan oleh PT ALN akan memberikan kebun plasma kepada masyarakat sebab dalam aturan perusahaan yang berhak memberikan kebun plasma kepada masyarakat adalah perusahaan yang sudah memiliki IUP.
"Nah, apakah PT ALN yang katanya sudah mengantongi izin lokasi dari Bupati Madina sudah memiliki IUP, ini tentu masih menjadi tandatanya besar," cetusnya.
Kuasa hukum KP USU berharap agar masyarakat di sekitar lahan milik KP USU tidak terprovokasi dan terpangaruh atas janji-janji yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan yang mengklaim sudah memiliki izin lokasi di lahan KP USU, sebab sampai saat ini proses hukum antara KP USU dan Pemkab Madina masih berjalan dan belum ada keputusan tetap. (ril)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013