Medan, 27/8 (Antara) - Yayasan Pusaka Indonesia mendesak DPRD Kota Medan untuk segera mensahkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok atau KTR, dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terutama yang bukan perokok.

"Perda itu harus secepatnya disahkan, karena asap rokok salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan manusia, baik selaku perokok aktif maupun pasif, jadi perlu adannya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok," kata Koordinator Tobacco Control Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) OK. Syahputra Harianda di Medan, Selasa.

Ia mengatakan Ranperda KTR ini sudah cukup lama di tangan DPRD yakni sejak tahun 2011, bahkan beberapa kali pertemuan DPRD berjanji akan segera menunjuk ketua Pansus dan menyelesaikan Perda KTR pada tahun ini.

"Namun sampai saat ini Perda KTR ini belum kunjung selesai. Kita masih menunggu komitmen DPRD Kota Medan atas janji yang pernah disampaikan untuk segera mensahkan Perda KTR pada tahun ini," katanya.

Sebagai lembaga yang perhatian terhadap anak dan perempuan, Yayasan Pusaka Indonesia dan beberapa elemen tetap mendukung dan mengapresiasi DPRD Kota Medan untuk menyelesaikan Ranperda KTR ini menjadi Perda.

Karena dengan Perda ini diyakini bukan hanya meningkatnya kesehatan masyarakat, tetapi Kota Medan sebagai kota yang sehat akan terwujud, apalagi amanat UU No. 36/2009 tentang kesehatan yang mengamanatkan agar daerah mempunyai Perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

Lebih lanjut ia mengatakan Perda KTR ini nantinya tidak hanya akan memberikan dampak positif kepada perokok pasif, tetapi juga pada masyarakat umum secara luas.

Karena rokok secara langsung maupun tidak langsung berakibat buruk bagi kesehatan si perokok sendiri, maupun orang lain yang tidak merokok, bagi perokok pasif, akan terbebas dari paparan asap rokok sampai lebih 90 persen.

Akibat merokok bisa menyebabkan lahirnya manusia yang tidak produktif, lemah, tidak berkualitas, yang bahkan bisa menjadi beban bagi keluarga, lingkungan juga bangsanya.

Hal ini tentu saja akan memberikan keuntungan yang besar bagi perokok pasif itu sendiri, dimana sebagian besar perokok pasif adalah perempuan dan anak-anak.

"Dilihat dari segi bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat, baik perokok aktif maupun perokok pasif, Raperda KTR Kota Medan ini perlu diapresiasi," katanya.***4***
(T.KR-JRD/B/Y. Alfrin/Y. Alfrin)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013