Medan, 27/6 (antarasumut)- Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dibantu sejumlah instnasi terkait membongkar tiga unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Bhayangkara, tepatnya sudut Jalan Medan Utara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kamis.

Pembongkaran ini dilakukan karena ketiga unit bangunan tersebut terbukti dibangun tanpa menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Proses pembongkaran sendiri berjalan dengan lancar dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar Msi tiba di lokasi.
Para pekerja bangunan tampak terkejut, apalagi Ali Tohar yang didampingi Kasi pengawasan Darwin langsung memerintahkan untuk berhenti bekerja. Selanjutnya mereka diminta untuk mencari tempat yang aman, sebab pembongkaran segera dilakukan. “Kita tidak mau para pekerja ini cedera akibat terkena pecahan material bangunan yang kita bongkar,” kata Ali Tohar.

Setelah melihat kondisi aman, Ali Tohar membawa belasan anggotanya menaiki lantai dua. Kemudian dia menginstruksikan dinding samping bangunan yang bersebelahan langsung dengan Jalan Medan Utara dibongkar dengan menggunakan martil besar. Berhubung dinding lantai dua atasnya belum dicor, proses pembongkaran pun berjalan dengan mudah.

Arus kenderaan yang melintasi Jalan Medan Utara sempat terganggu, sebab beberapa petugas Satpol PP minta kepada pengemudi kenderaan bermotor untuk berhati-hati karena takut pecahan material bangunan mengenai kenderaan. Denagn hati-hati, tim berhasil merubuhkan dinding sampaing bangunan ruko yang proses pembangunannya sudah rampung 40 persen tersebut.

Kemudian tim membongkar dinding penyekat ruko. DI tengah pembongkaran berlangsung, datang dua pria yang diduga sebagai pengawas bangunan dating menemui Ali Tohar dan Darwin. Keduanya minta agar pembongkaran dihentikan. Namun permintaan itu langsung ditolak Ali Tohar. “Seharusnya begitu surat peringatan dari kami diterima, pembangunan harus dihentikan. Kalau sekarang sudah terlambat, kami hanya menjalankan tugas,” tegas Ali Tiohar.

Kedua pria itu tak berkutik, mereka hanya bisa pasrah melihat dinding penyekat bangunan ruko dihancurkan. Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding penyekat hancur, termasuk dinding belakang di lantai satu. Kepada kedua pria itu, Ali Tohar minta agar proses pembangunan dihentikan sampai ketiga unit ruko memiliki SIMB.

“Bangunan ini akan terus kami awasi. Jika pembangunannya tetap dilanjutkan tanpa ada SIMB, maka langsung kami bongkar. Sebab, tindakan pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No.9. Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” tegasnya.

Untuk mengingatkan pemilik bangunan supaya tidak melanjutkan proses pembangunan kembali, beberapa petugas Dinas TRTB memasang plang di depan bangunan. Plang itu berisikan larangan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum memiliki SIMB. “Kita minta pemilik bangunan mematuhi isi plang ini,” harapnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013