Samosir, 19/5 (antarasumut) - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir, Sumatera Utara Hatorangan Simarmata mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 18 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik atau "good governance".
"Untuk itu saya berharap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat disikapi dan diimplementasikan secara baik dan konsisten," katanya di Kecamatan Pangururan, Minggu.
Menurutnya, abad 21 ini merupakan era komunikasi, sehingga maju dan mundurnya suatu negara dapat dilihat dari seberapa besar tingkat kemajuan di bidang komunikasinya.
Ekonomi dan perdagangan di suatu daerah, lanjut Hatorangan, juga tidak akan meningkat dengan baik jika tidak didukung dengan komunikasi berikutnya penerapan teknologinya di bidang terkait.
Diakuinya, aparatur pemerintah sebagai pelayan publik juga semakin dituntut kepekaan dan percepatan pelayanannya kepada masyarakat luas.
"Informasi merupakan hak mutlak dan bahkan sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan hak asasi manusia untuk memperoleh informasi," ujar dia.
Sebelumnya, pernyataan serupa juga telah disampaikan Sekdakab Samosir saat membuka Dialog Publik mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat kantor bupati Samosir, Rabu (8/5).
Dalam dialog publik yaang digelar Bagian Humas Setdakab Samosir tersebut, Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Zaki Abdulah mengatakan bahwa UU No.18 Tahun 2008 memberi keleluasaan bagi rakyat Indonesia untuk bisa datang ke kantor pemerintah, instansi atau agency dan meminta salinan dokumen atau informasi apa saja yang dianggap perlu oleh rakyat.
Dalam upaya mendapatkan informasi tersebut, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi melakukan unjuk rasa dan demonstrasi.
Sebab, lanjutnya, penolakan yang terjadi saat masyarakat ingin mendapatkan informasi tersebut dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No.18 Tahun 2008.
Zaki menambahkan, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan meyelesaikan sengketa informasi publik.
Implementasi undang-undang tersebut, katanya, efektif mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan sekaligus merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terciptanya "good governance".(rel)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Untuk itu saya berharap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat disikapi dan diimplementasikan secara baik dan konsisten," katanya di Kecamatan Pangururan, Minggu.
Menurutnya, abad 21 ini merupakan era komunikasi, sehingga maju dan mundurnya suatu negara dapat dilihat dari seberapa besar tingkat kemajuan di bidang komunikasinya.
Ekonomi dan perdagangan di suatu daerah, lanjut Hatorangan, juga tidak akan meningkat dengan baik jika tidak didukung dengan komunikasi berikutnya penerapan teknologinya di bidang terkait.
Diakuinya, aparatur pemerintah sebagai pelayan publik juga semakin dituntut kepekaan dan percepatan pelayanannya kepada masyarakat luas.
"Informasi merupakan hak mutlak dan bahkan sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan hak asasi manusia untuk memperoleh informasi," ujar dia.
Sebelumnya, pernyataan serupa juga telah disampaikan Sekdakab Samosir saat membuka Dialog Publik mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat kantor bupati Samosir, Rabu (8/5).
Dalam dialog publik yaang digelar Bagian Humas Setdakab Samosir tersebut, Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Zaki Abdulah mengatakan bahwa UU No.18 Tahun 2008 memberi keleluasaan bagi rakyat Indonesia untuk bisa datang ke kantor pemerintah, instansi atau agency dan meminta salinan dokumen atau informasi apa saja yang dianggap perlu oleh rakyat.
Dalam upaya mendapatkan informasi tersebut, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi melakukan unjuk rasa dan demonstrasi.
Sebab, lanjutnya, penolakan yang terjadi saat masyarakat ingin mendapatkan informasi tersebut dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No.18 Tahun 2008.
Zaki menambahkan, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan meyelesaikan sengketa informasi publik.
Implementasi undang-undang tersebut, katanya, efektif mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan sekaligus merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terciptanya "good governance".(rel)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013