Raya, 17/5 (Antarasumut) –Polres Simalungun menggelar reka ulang (rekonstruksi) 26 adegan pembunuhan grosir sayur dan sopir, warga Tiga Panah Kabanjahe, di Markas Polisi Resor (Mapolres) Simalungun, Jumat siang.

Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin Kasat Reskrim AKP Ronny Sidabutar dan dihadiri keluarga korban Rinawaty Ginting (toke sayur) dan Herianto Tarigan (sopir Rinawaty). Dalam reka ulang yang berjalan lancar itu dihadirkan empat tersangka Marlon Sitopu, Cindy Andhika Purba, Ridho Saragih Sumbayak dan Suhartono Agus Saroha Sianipar didampingi penasehat hukum Herman Rumahorbo serta JPU Kejari Siantar Dostom Hutabarat SH.

Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Marlon yang pernah menjadi sopir korban Rinawaty, berniat balas dendam terhadap korban karena telah memecat dan memotong gajinya.

Tersangka Marlon mengajak tiga tersangka untuk merencanakan pembunuhan pada 2 April 2013 di sebuah warnet dan berlanjut di kos-kosan milik tersangka Cindy. Mereka terus mengamati korban dan melaksanakan niatnya pada 6 April 2013 dengan merental Kijang LGX BK 1428 WB.

Berpura-pura mobil rental rusak, tersangka Marlon menghentikan mobil yang dikendarai ke dua korban L-300 BK 8977 LS di jalan umum Dusun Mariah Raya Nagori Raya Huluan Kabupaten Simalungun. Di lokasi ini, korban Herianto ditusuk tiga liang dan kepala Rinawaty dipukul besi.

Para tersangka mengambil tas korban Rinawaty yang berisi uang Rp10 juta dan membagi dengan bagian Rp2,4 juta kecuali tersangka Suhartono mendapat Rp1,7 juta. Sedangkan jasad Herianto di buang di pinggir jalan umum Raya-Tiga Runggu, jasad Rinawaty ke kawasan Parik Sabungan di Dolok Pardamean.

Ibu dan kakak sepupu korban Herianto, Mariana Silalahi dan Santi Tarigan minta agar penegak hukum menghukum mati para pelaku setimpal dengan perbuatannya. Mereka menilai perbuatan para tersangka sangat kejam.

“Kenapa adik saya yang hanya seorang sopir ikut dibunuh, dia kan tidak tau apa-apa. Makanya mereka pantas dihukum mati,” ujar Santi terbata-bata dengan berurai airmata.

Atas perbuatan itu, ke empat tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013