Medan, 26/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan berkonsultasi dengan komisioner tingkat Provinsi Sumatera Utara di Medan, Jumat, untuk menentukan sikap atas terjadinya dualisme kepengurusan Partai Hanura yang sama-sama menyerahkan daftar caleg sementara.
Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan dalam proses penyerahan daftar caleg sementara (DCS) untuk DPRD Medan, pihaknya menemukan dua kepengurusan Partai Hanura yang mendaftarkan kadernya.
Kepengurusan pertama diketuai Dasril Piliang dengan Sekretaris Mislan yang surat pengangkatan kepengurusannya ditandatangani Ketua DPD Partai Hanura Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
Sedangkan kepengurusan kedua diketuai Hariman Dibata Siregar dengan Sekretaris Marbun yang merupakan hasil musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) dan surat pengangkatannya juga ditandatangani Ketua DPD Partai Hanura Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
"Keduanya mengantarkan DSC. Jadi, kami konsultasikan bagaimana teknisnya," kata Tamba.
Komisioner KPU Sumut Nurlela Djohan mengatakan terjadinya dualisme kepengurusan Partai Hanura bukan hanya dialami KPU Kota Medan, melainkan empat daerah lain yakni Kabupaten Samosir, Humbang Hasundutan, Simalungun, dan Tapanuli Tengah.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan kondisi tersebut kepada pengurus DPD Partai Hanura Sumut untuk mengetahui keberadaan pengurus yang sah dan berhak mengajukan DCS.
Dari konsultasi dan koordinasi yang dilakukan, diketahui jika kepengurusan yang dianggap sah dan berhak mengajukan DCS adalah kepengurusan hasil muscablub.
"Berdasarkan surat DPD Partai Hanura Sumut, yang dianggap sah adalah hasil muscablub," katanya. ***1***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan dalam proses penyerahan daftar caleg sementara (DCS) untuk DPRD Medan, pihaknya menemukan dua kepengurusan Partai Hanura yang mendaftarkan kadernya.
Kepengurusan pertama diketuai Dasril Piliang dengan Sekretaris Mislan yang surat pengangkatan kepengurusannya ditandatangani Ketua DPD Partai Hanura Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
Sedangkan kepengurusan kedua diketuai Hariman Dibata Siregar dengan Sekretaris Marbun yang merupakan hasil musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) dan surat pengangkatannya juga ditandatangani Ketua DPD Partai Hanura Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
"Keduanya mengantarkan DSC. Jadi, kami konsultasikan bagaimana teknisnya," kata Tamba.
Komisioner KPU Sumut Nurlela Djohan mengatakan terjadinya dualisme kepengurusan Partai Hanura bukan hanya dialami KPU Kota Medan, melainkan empat daerah lain yakni Kabupaten Samosir, Humbang Hasundutan, Simalungun, dan Tapanuli Tengah.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan kondisi tersebut kepada pengurus DPD Partai Hanura Sumut untuk mengetahui keberadaan pengurus yang sah dan berhak mengajukan DCS.
Dari konsultasi dan koordinasi yang dilakukan, diketahui jika kepengurusan yang dianggap sah dan berhak mengajukan DCS adalah kepengurusan hasil muscablub.
"Berdasarkan surat DPD Partai Hanura Sumut, yang dianggap sah adalah hasil muscablub," katanya. ***1***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013