Medan, 3/4 (Antara) - Wali Kota Medan Rahudman Harahap menargetkan pembangunan jalan lingkar luar (outer ring road) bagian utara sepanjang 953 meter dengan lebar 25 meter selesai tahun ini.
"Jalan yang kita bangun inilah akan mengawali pembangunan jalan lingkar luar bagian utara akan tembus sampai jalan tol, Seruwai sampai berputar di kawasan Sei Mati dan tembus hingga Danau Siombak. Ini harapan kita, semoga pembangunan jalan sepanjang 953 meter selesai dalam tahun ini," katanya di Medan Rabu.
Menurut dia pembangunan jalan tersebut diyakini bakal berjalan dengan lancar, karena dari 953 meter panjang jalan, lebih kurang 2/3 lahan sudah tidak ada masalah. Artinya, Pemkot Medan melalui Dinas TRTB tinggal melakukan sosialisasi sehingga lahan yang terkena pembangunan jalan bisa langsung dikerjakan.
Sebab, kata dia, beberapa warga telah bersedia menyerahkan tanahnya dengan ikhlas dipergunakan untuk pelebaran jalan. Diantaranya pihak pengembang yang telah membangun rumah toko (ruko) di kawasan tersebut, berjanji untuk merelakan lahannya bila terkena pembangunan atau pelebaran jalan.
"Beberapa warga yang memilik tanah di kawasan tersebut, menyatakan kesediannya untuk menyerahkan lahannya apabila terkena pelebaran jalan tanpa ganti rugi. Kemudian ada lapangan dan beberapa masyarakat yang memiliki rumah akan dilakukan sosialisasi terkait dengan pembangunan atau pelebaran jalan tersebut," katanya.
Terhadap lahan milik warga yang menuntut ganti rugi akibat terkena pembangunan jalan, wali kota menugaskan Kadis TRTB Ir Sampurno Pohan untuk menangani pembebasan lahan dan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan tersebut.
Sedangkan yang menetukan harganya diserahkan kepada tim apresial independen. Artinya, Pemkot Medan melalui Dinas TRTB tidak terlibat penetapan harga lahan.
Selanjutnya wali kota mengungkapkan, pembangunan outer ring road bagian utara ini akan akan melintasi empat kecamatan di Kota Medan seperti Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Belawan.
"Itulah sebabnya nama jalan ini disebut jalan lingkar luar bagian utara, sebab empat kecamatan yang terkena pembangunan jalan tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya pembangunan jalan ini agar Kementrian Pekerjaan Umum memberikan bantuan untuk pembangunan jalan lingkar luar bagian utara seperti yang telah dilakukan ketika membangun jalan lingkar (ring road) di Jalan Gagak Hitam.
"Di samping itu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sebab terbangunnya infrastruktur jalan akan menarik perhatian investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut. Tentunya ini akan menyerap banyak tenaga kerja," katanya.
Sementara itu TRTB Kota Medan Ir Sampurno Pohan dalam ekpose yang disampaikan, Jalan Rawi I saat ini lebarnya hanya 8 meter dengan panjang lebih kurang 953 meter. Rencananya, dilebarkan menjadi 26 meter dan menjadi dua arah. Untuk itu bagian barat akan dilebarkan lebih kurang 15 meter, sedangkan bagian timur 3 meter. Sedangkan Kadis Bina Marga Khairul Syahnan menyatakan siap memulai pembangunan jika lahan sudah selesai dibebaskan. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Jalan yang kita bangun inilah akan mengawali pembangunan jalan lingkar luar bagian utara akan tembus sampai jalan tol, Seruwai sampai berputar di kawasan Sei Mati dan tembus hingga Danau Siombak. Ini harapan kita, semoga pembangunan jalan sepanjang 953 meter selesai dalam tahun ini," katanya di Medan Rabu.
Menurut dia pembangunan jalan tersebut diyakini bakal berjalan dengan lancar, karena dari 953 meter panjang jalan, lebih kurang 2/3 lahan sudah tidak ada masalah. Artinya, Pemkot Medan melalui Dinas TRTB tinggal melakukan sosialisasi sehingga lahan yang terkena pembangunan jalan bisa langsung dikerjakan.
Sebab, kata dia, beberapa warga telah bersedia menyerahkan tanahnya dengan ikhlas dipergunakan untuk pelebaran jalan. Diantaranya pihak pengembang yang telah membangun rumah toko (ruko) di kawasan tersebut, berjanji untuk merelakan lahannya bila terkena pembangunan atau pelebaran jalan.
"Beberapa warga yang memilik tanah di kawasan tersebut, menyatakan kesediannya untuk menyerahkan lahannya apabila terkena pelebaran jalan tanpa ganti rugi. Kemudian ada lapangan dan beberapa masyarakat yang memiliki rumah akan dilakukan sosialisasi terkait dengan pembangunan atau pelebaran jalan tersebut," katanya.
Terhadap lahan milik warga yang menuntut ganti rugi akibat terkena pembangunan jalan, wali kota menugaskan Kadis TRTB Ir Sampurno Pohan untuk menangani pembebasan lahan dan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan tersebut.
Sedangkan yang menetukan harganya diserahkan kepada tim apresial independen. Artinya, Pemkot Medan melalui Dinas TRTB tidak terlibat penetapan harga lahan.
Selanjutnya wali kota mengungkapkan, pembangunan outer ring road bagian utara ini akan akan melintasi empat kecamatan di Kota Medan seperti Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Belawan.
"Itulah sebabnya nama jalan ini disebut jalan lingkar luar bagian utara, sebab empat kecamatan yang terkena pembangunan jalan tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya pembangunan jalan ini agar Kementrian Pekerjaan Umum memberikan bantuan untuk pembangunan jalan lingkar luar bagian utara seperti yang telah dilakukan ketika membangun jalan lingkar (ring road) di Jalan Gagak Hitam.
"Di samping itu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sebab terbangunnya infrastruktur jalan akan menarik perhatian investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut. Tentunya ini akan menyerap banyak tenaga kerja," katanya.
Sementara itu TRTB Kota Medan Ir Sampurno Pohan dalam ekpose yang disampaikan, Jalan Rawi I saat ini lebarnya hanya 8 meter dengan panjang lebih kurang 953 meter. Rencananya, dilebarkan menjadi 26 meter dan menjadi dua arah. Untuk itu bagian barat akan dilebarkan lebih kurang 15 meter, sedangkan bagian timur 3 meter. Sedangkan Kadis Bina Marga Khairul Syahnan menyatakan siap memulai pembangunan jika lahan sudah selesai dibebaskan. ***3***
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013