GELAR KASUS GANJA 30 KG

  • Kamis, 17 Maret 2016 15:16

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto (tengah) bersama Wakapolresta Medan, AKBP Hondawan Naibaho (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti ganja seberat 30 kilogram dan para tersangka saat gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/3). Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram dari Aceh dan menangkap lima orang tersangka yang akan dipasarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. ANTARA SUMUT/Septianda Perdana/16

Berita Terkait