Jakarta, 19/3 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang pengelolaan moneter untuk menggantikan Deputi Gubernur Budi Mulya yang telah memasuki masa pensiun.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR, dengan memperhatikan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah dan mufakat memilih saudara Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI yang baru untuk menggantikan deputi gubernur bidang pengelolaan moneter yang memasuki masa pensiun," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut dia sampaikan pada Sidang Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II MPR/DPR.
Mengiringi keputusan tersebut, kata Emir, Komisi XI telah memberi beberapa catatan dan rekomendasi kepada Calon Deputi Gubernur BI terpilih, Perry Warjiyo untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota Dewan Gubernur BI.
"Ada beberapa catatan yang telah kami berikan kepada saudara Perry dalam menjalankan tugasnya, salah satunya kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, UMKM, sektor riil, dan kepentingan ekonomi nasional," jelasnya.
Menurut dia, Komisi XI juga merekomendasikan kepada Deputi Gubernur BI yang baru itu untuk memperkuat koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah terkait pengelolaan perubahan nilai tukar dan tekanan nilai tukar terhadap beban fiskal negara.
"Selain itu, kami juga telah menyarankan agar dalam pengelolaan arus modal asing, Bank Indonesia memiliki rumusan yang mengutamakan kepentingan ekonomi nasional," tutur Emir.
Sebelumnya, melalui surat No. R-70/Pres/08/2012 tertanggal 29 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengusulkan dua calon deputi gubernur BI untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang memasuki masa pensiun pada 29 November 2012.
Calon yang diajukan oleh Presiden sebagai kandidat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, yaitu Perry Warjiyo dan Hendar.
Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap kedua calon tersebut, Komisi XI melalui proses pengambilan keputusan pada 14 Maret 2013, memilih Perry Warjiyo sebagai Calon Deputi Gubernur terpilih untuk ditetapkan pada sidang paripurna.
DPR Tetapkan Perry Sebagai Deputi Gubernur BI
Selasa, 19 Maret 2013 12:16 WIB 935