Jakarta, 8/2 (Antara) - Pakar Hukum dan Pemilu Rafly Harun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
"Segera lah tindaklanjuti, jangan terlalu lama karena tidak boleh merugikan partai. Dia juga butuh kepastian. Intinya harus cepat," katanya dalam diskusi yang bertajuk "Bawaslu Loloskan PKPI: Bagaimana KPU Menyikapinya,?" di Jakarta, Jumat.
Rafly juga mengimbau KPU untuk tidak mengabaikan putusan Bawaslu tersebut.
"Kalau ditolak akan menimbulkan preseden buruk bagi KPU serta akan membawa konflik-konflik yang akan menjadi kontraproduktif," katanya.
Dia juga menilai KPU bisa mengajukan banding atas putusan Bawaslu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagai terobosan hukum.
"Kalau misalnya KPU ingin melakukan upaya, katakan dalam tanda kutip banding ke PTTUN ya silakan saja kita hormati sebagai terobosan hukum," katanya.
Namun, dia menambahkan dalam pengajuan banding tersebut KPU harus memberikan catatan-catatan terkait substansi bukti-bukti.
"Biar nanti pengadilan yang menilai apakah dia memiliki kapasitas atau 'legal standing' untuk mengajukan itu atau tidak," katanya.
Rafly juga berpendapat KPU tidak dapat menolak dengan cara memberikan surat penyataan terkait putusan Bawaslu tersebut.
"Tetapi jangan sampai KPU tidak melaksanakan keputusan tersebut hanya kemudian memberikan pernyataan tertulis berdasarkan keputusan rapat pleno, bukan kapasitas Bawaslu untuk mengatakan hal tersebut," katanya.
Dia menjelaskan kewajiban KPU adalah melaksanakan keputusan Bawaslu.
"Jika KPU belum mau menerima, dia harus mencari upaya hukum, apakah ada upaya hukum yang tersedia," katanya.
Namun, menurut pengamat politik Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti secara hukum KPU tidak berhak mengajukan banding.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang berhak mengajukan banding atas putusan Bawaslu adalah pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap KPU, bukan KPU yang keberatan," katanya.
Dia menyebutkan yang berhak yakni parpol, calon legislatif dan masyarakat.
Ray juga meminta KPU untuk menghormati putusan Bawaslu.
Pakar: KPU Perlu Tindaklanjuti Putusan Bawaslu
Jumat, 8 Februari 2013 19:09 WIB 433