Medan,22/1 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut meningkatkan pegawasan menyusul melonjaknya temuan kasus pelanggaran barang beredar pada tahun lalu.

"Lonjakan temuan kasus pelanggaran barang beredar mencapai 621 kasus seperti yang diungkapkan Kementerian Perdagangan mengejutkan dan bahkan meresahkan, Pengawasan harus ditingkatkan,"kata anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, di Medan, Selasa.

Dia mengatakan ternyata dalam temuan itu kasus terbanyak meliputi obat-obatan dan kosmetik yang juga berupa produk impor.

"Disperindag dan BBPOM provinsi dan kabupaten/kota

memperkuat tim dan meningkatkan kerja sama dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan terkait lainnya,"katanya.

Masyarakat juga diimbau semakin meningkatkan kesadaran sebagai konsumen yang baik dengan meneliti dahulu sebelum melakukan pembelian dan mengkonsumsi, katanya.

Kepala Disprindag Sumut, Bidar Alamsyah, menyebutkan, pengawasan dilakukan pihaknya secara rutin termasuk ada pengawasan langsung dari Tim Barang Beredar dari Jakarta.

Dia mengakui, seperti halnya yang dialami daerah lain, hortikultura, kosmetika, obat-obat, elektronika dan bahan bangunan impor banyak masuk ke Sumut.

"Belum lama ini misalnya, kami sudah melakukan sidak ke penjual ban, besi, terigu dan lainnya,"katanya.

Selain memang ada temuan menyalahi aturan sama sekali, yakni mengandung zat berbahaya, juga barang yang beredar ditemukan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dalam waktu dekat Disperindag juga akan kembali menyoalisasikan soal besi baja umum yang akan di SNI kan dari sebelumnya masih bersifat sukarela.Setealh sosialisasi tentunya akan ada sanksi bagi produsen dan penjual yang tidak memenuhi ketentuan itu,"katanya.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan, pada tahun 2012 , temuan 621 kasus yang meliputi non-makanan, kosmetik, dan obat-obatan, itu 61 persen persen berupa barang impor dan 39 persen merupakan produksi dalam negeri.

Bayu menjelaskan, sebanyak 39 persen produk yang melanggar adalah barang-barang elektronik dan alat listrik, 20 persen produk rumah tangga, dan suku cadang kendaraan sebanyak 13 persen.

Dari 621 kasus itu sebanyak 14 kasus masuk proses untuk penyidikan dan merupakan bentuk pelanggaran pidana, sementara delapan kasus diminta untuk ditarik, dan 348 kasus diberikan teguran tertulis.

Temuan 621 kasus di tahun 2012 itu meningkat tinggi dibandingkan 2011 dan tahun-tahun sebelumnya.***3***(T.E016/B/B008/B008) (T.E016/B/B008/B008) 22-01-2013 14:52:26


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026