Hal itu dikatakan Ferry ketika menanggapi adanya elit parpol terlibat sejumlah kasus, antara lain korupsi, pelanggaran hak asasi manusia dan penjarahan sumber daya alam demi menyetorkan pundi-pundi ke parpol.
"Yang seperti itu (caleg bermasalah, red.), harus dipagari partai di proses rekrutmen, sehingga nanti partai mendapat caleg yang mumpuni, tidak terlibat kasus dan berintegritas," kata Ferry di Gedung KPU Pusat di Jakarta, Selasa malam.
KPU tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi caleg diluar koridor perundang-undangan.
Sehingga, ketika nanti tiba saatnya verifikasi dilakukan, KPU akan mendapat daftar caleg yang telah diseleksi oleh parpol.
Sinergitas di tiga tahap prosedur, yaitu rekrutmen partai, verifikasi KPU dan pemilihan oleh masyarakat, diharapkan dapat menjadi media untuk mendapat calon wakil rakyat berkualitas.
KPU hanya bertugas untuk memverifikasi masalah administratif, misalnya terkait usia, yang dibuktikan dengan KTP, serta tingkat pendidikan caleg, yang dibuktikan dengan lampiran ijazah.
"Kalau parpol sdh menyerahkan ke kita sesuai persyaratan, apa dasarnya kita harus menolak?", ujarnya.
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis ada tujuh parpol yang diduga terlibat dalam politik penjarahan sumber daya alam, terutama pertambangan, minyak bumi dan gas, melalui politisi mereka.
"Masih sebatas dugaan jika setidaknya ada tujuh parpol yang terlibat. Biasanya itu dilakukan dalam konteks menjelang pilkada di daerah. Sumber daya alam menjadi sumber jarahan untuk mendanai biaya-biaya politik di negara ini, kader dan pemimpin partai langsung bermain," katanya Koordinator Jatam Hendrik Sinaga.
Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.