Dikutip dari laman Sekretariat Negara, Rabu, PP tersebut telah ditetapkan Presiden Yudhoyono sejak 24 Desember 2012 lalu. PP tersebut memuat 65 pasal dan delapan bab.
Dalam PP tersebut diantaranya diatur mengenai produksi meliputi uji kandungan kadar nikotin dan tar, penggunaan bahan tambahan, kemasan dan label, peringatan kesehatan.
Pengaturan peredaran meliputi penjualan, iklan, promosi, dan sponsor. Pengaturan perlindungan ditujukan bagi anak, remaja dan ibu hamil agar tidak memberikan kemudahan untuk memperoleh produk tembakau.
Seperti tertuang dalam pasal 25 yang menyatakan larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan kepada perempuan hamil, serta penjualan dengan menggunakan mesin layan diri. PP juga mengatur kawasan tanpa rokok untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain.
Dalam PP tersebut, kawasan tanpa rokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. ***4***
(T.M041 (T.M041/B/R010/R010) 09-01-2013 11:09:50
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.