Deli Serdang (ANTARA) - Seorang peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berinisial MS (72) mengadukan Rumah Sakit (RS) Grandmed Lubuk Pakam kepada BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 yang dikenakan dalam tindakan operasi revisi lutut yang dijalaninya.
Kuasa hukum MS, Esron J. Silaban, SH, MH, di Deli Serdang, Selasa (2/6), mengatakan pengaduan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam untuk meminta penjelasan mengenai dasar pembiayaan pelayanan kesehatan yang diterima kliennya sebagai peserta aktif JKN.
"Kami telah menyampaikan pengaduan secara resmi dengan mendatangi langsung BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam," ujar Esron.
Menurut dia, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Esron menjelaskan kliennya sebelumnya menjalani operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut kanan pada 13 September 2024 menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Namun, setelah kondisi pasien dievaluasi lebih lanjut, dilakukan operasi revisi atau penggantian implant lutut pada 25 Juli 2025.
Dalam tindakan tersebut, pasien diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 untuk pengadaan implant yang disebut memiliki spesifikasi berbeda.
"Klien kami menyetujui tindakan tersebut dan melakukan pembayaran sebagaimana yang diminta karena berharap memperoleh hasil pengobatan yang lebih baik," katanya.
Meski demikian, pihaknya mempertanyakan apakah tindakan revisi implant tersebut termasuk pelayanan yang dijamin dalam Program JKN, apakah biaya tambahan yang dibebankan sesuai ketentuan, serta apakah tindakan medis tersebut diajukan sebagai klaim kepada BPJS Kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan mengenai komponen pelayanan yang mungkin tidak dijamin oleh Program JKN beserta dasar administrasi dan mekanisme pembiayaannya.
Esron menambahkan kliennya saat ini juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 218/Pdt.G/2026/PN Lbp terkait permintaan dokumen rekam medis yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Menurut dia, rekam medis merupakan dokumen penting untuk memahami tindakan medis yang telah dijalani pasien sekaligus memperoleh informasi secara utuh mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.
Ia berharap BPJS Kesehatan dapat melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dan memberikan penjelasan secara objektif serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Direktur RS Grandmed Lubuk Pakam dr. Arif Sujatmiko ketika dikonfirmasi terkait pengaduan yang disampaikan pasien kepada BPJS Kesehatan belum memberikan tanggapan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Namun sebelumnya, saat dimintai keterangan terkait gugatan PMH yang diajukan pasien, Arif menyatakan persoalan tersebut kemungkinan masih ditangani oleh bagian humas dan legal rumah sakit.
"Terima kasih informasinya, kemungkinan masalah tersebut masih ditangani oleh bagian humas dan legal rumah sakit dan belum dikomunikasikan dengan saya," ujarnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026