Medan (ANTARA) - BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa, Sumatera Utara, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Deliserdang untuk meningkatkan pelayanan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"PKS ini untuk periode 2021-2022," ujar Kepala BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut, Nurmansyah di Medan, Jumat.
Baca juga: Siap-siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir
Penandatanganan dengan menjalankan protokol kesehatan yang dihadiri seluruh Rumah Sakit PLKK di Deli Serdang diwakili oleh Rumah Sakit Grandmed, RS Chevani, RS Sri Pamela dan Klinik Hamidah 2, Klinik Mars serta Klinik Tiara Medistra
Dia menjelaskan keberadaan PLKK merupakan program BPJamsostek yang bertujuan melayani secara optimal para peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
PLKK yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, katanya, juga pintu pertama penanganan kecelakaan kerja.
.
Bahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan pertama sehingga dapat mencegah dampak mau pun risiko lainnya.
"Peserta cukup menunjukkan kartu kepesertaan dan langsung mendapat layanan, penanganan medis tanpa mengeluarkan biaya sendiri, karena langsung terhubung dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek," ujar Nurmansyah.
Dia menjelaskan, peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung dibawa ke PLKK atau fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.
Dengan adanya perjanjian kerja sama dengan PLKK diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja kapan saja, karena layanan gawat darurat buka 24 jam.