Padangsidimpuan (ANTARA) - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Padangsidimpuan dan kalangan akademisi meminta Pemko Padangsidimpuan serius menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan daerah, agama dan norma sosial serta unsur prostitusi.

Menanggapi hal tersebut Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan Dr Zulfadli Nasution, Kamis (21/5) menyampaikan bahwa pemerintah dan perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya harus serius menertibkan THM yang melanggar aturan. 

Dari informasi yang didapat termaksud dari media bahwa ada beberapa THM atau Cafe dengan melanggar prosedur dan aturan, dari itu FKUB, akademisi pemangku agama meminta bersama - sama dengan pemerintah untuk sama - sama turun kelapangan.

"Tempat Hiburan Malam itu dengan kemaksiatan dan kita tidak mentolelir dan tidak ridho Kota Padangsidimpuan ini dicap sebagai kota yang melegalkan maksiat," tegas Dr Fadli.

Sementara itu secara terpisah, Ketua PC Fatayat NU Kota Padangsidimpuan Erlina Harahap, M.Pd juga mengomentari dengan pedas terkait hal serupa bahwa masih adanya modus Cafe atau Karoke Family yang pengunjungnya keluar dini hari, artinya persoalan norma sosial dan agama di Kota Padangsidimpuan ini harus kita sepakati jangan ada yang saling menuduh dan adanya pembiaran.

Masyarakat harus satu barisan bahwa operasional THM kerap melanggar norma agama dan Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait dugaan peredaran minuman keras, narkoba, serta prostitusi, maka dari itu jangan ada yang saling menyalahkan dan menyakiti nantinya.

"Kita juga tengah menyoroti aktivitas THM yang ada diseputaran pusat kota dan pinggiran Kota Padangsidimpuan, kami meminta hal ini disikapi dengan serius dan jujur," kata Erlin. 



Pewarta: Khairul Arief
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026