Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar mempersiapkan satu peraturan yang mengatur kehidupan toleransi di kota berpenduduk majemuk ini.
Rancangan peraturan daerah tentang penyelanggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat ini telah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pematangsiantar.
Informasi ini disampaikan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi bersama sejumlah tokoh agama menerima kunjungan tim peneliti dari SETARA Institute, Kamis (9/7).
Harapan Pemkot Pematangsiantar, di tahun 2026 ini peraturan daerah tersebut dapat diundangkan.
Kemudian pihaknya juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah teknis untuk membuat kegiatan yang mendorong kemajuan toleransi.
Dikatakan, masih banyak ruang untuk berbenah guna meningkatkan serta membangun ekosistem toleransi yang lebih ideal guna peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
Untuk itu diperlukan inovasi dan pendekatan yang inklusif sehingga pesan toleransi tetap terjaga dan terpelihara.
Masih kata Wesly, dalam penilaian Indeks Kota Toleransi tahun 2025, Kota Pematangsiantar berada pada peringkat empat secara nasional. Sebelumnya tahun 2024 berada di peringkat lima.
Tentu ini membuktikan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam pengembangan dan Pembangunan toleransi di Kota Pematangsiantar.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.