Medan (ANTARA) - Tim advokat dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH & Rekan, menyoroti kasus yang menimpa Kornauli br Sinaga (58), seorang petani perempuan di Kabupaten Samosir, terkait dugaan kriminalisasi dalam perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara.
Kornauli saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman yang berasal dari peristiwa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Dalam perkara yang sama, seorang pria berinisial HS juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Benri Pakpahan selaku advokat terdakwa Kornauli mengatakan berdasarkan pengakuan kliennya peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Sosor Bulu, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo.
Saat itu, kliennya disebut sedang berada di warung dekat rumahnya sebelum melihat HS membabat tanaman pandan menggunakan parang. Kornauli kemudian mendatangi dan menanyakan tindakan tersebut.
Namun, menurut penasehat hukum, respons yang terjadi justru diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap kliennya.
“HS diduga langsung mencekik leher klien kami dengan tangan kiri, sementara tangan kanan memegang parang dan mengarahkannya ke arah tubuh korban,” ujar Benri dalam keterangan yang diterima di Medan, Jumat (24/4).
Ia menyebut, peristiwa tersebut sempat dilerai oleh warga di lokasi kejadian. Dalam kondisi panik, Kornauli disebut melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah HS.
Situasi kembali memanas ketika HS diduga kembali mendatangi korban sambil membawa senjata tajam, sebelum akhirnya kembali dilerai warga sekitar.
Setelah kejadian, Kornauli melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat desa, namun tidak mendapat respons, sebelum kemudian melapor ke Polres Samosir.
Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli ke Polsek Simanindo dengan dugaan tindak pidana pengancaman. Kedua laporan tersebut kemudian diproses hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Kornauli dan HS telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balige dalam berkas perkara terpisah.
Pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait konstruksi hukum yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut dia, berdasarkan kronologi yang disampaikan, terdapat dugaan bahwa Kornauli berada dalam posisi terancam sebelum melakukan tindakan balasan.
“Jika melihat rangkaian peristiwa, klien kami berada dalam situasi yang mengancam keselamatan dirinya,” kata Benri.
Ia juga menilai perlu pendalaman terhadap dugaan kekerasan dalam peristiwa tersebut, termasuk tindakan mencekik dan penggunaan senjata tajam.
Atas kondisi itu, pihaknya menduga adanya ketidaktepatan dalam penerapan hukum yang berujung pada status terdakwa terhadap kliennya.
Selain menghadapi proses hukum, Kornauli disebut mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
“Klien kami seorang petani lansia yang juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim yang memeriksa perkara dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Tim advokat terdakwa Kornauli berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
“Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Yang salah dinyatakan salah, dan yang benar dibenarkan,” tegas Benri.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026