Padang Lawas Utara (ANTARA) - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap, memimpin rapat bersama Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan Kabupaten Paluta, Kamis (21/8), guna merumuskan rekomendasi terhadap PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta mengevaluasi laporan tim hingga Agustus 2025.

Rapat yang digelar dihadiri Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan TNI-Polri, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, akademisi, lembaga vertikal, serta anggota Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan Paluta.

Dalam sambutannya, Bupati Reski Basyah Harahap mengapresiasi kerja keras tim yang telah melakukan investigasi, mendengar aspirasi masyarakat, serta mengkaji dokumen dan data lapangan terkait sejumlah persoalan perkebunan di wilayah Paluta.

Ia menyoroti dua persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh PT Toba Pulp Lestari yang memicu keresahan masyarakat, serta operasional perusahaan tersebut tanpa izin yang jelas.

“Permasalahan ini menyentuh banyak dimensi: aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga lingkungan hidup,” ujar Bupati.

Reski menegaskan agar rekomendasi yang dirumuskan tim terpadu kuat secara hukum, berpihak pada rakyat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada solusi jangka panjang. “Mari kita buktikan bahwa pemerintah daerah hadir untuk rakyatnya, membela hak mereka, dan menjaga kedaulatan daerah,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, memaparkan rancangan rekomendasi hasil investigasi tim, yang mencakup aspek legalitas, perlindungan hak masyarakat, lingkungan hidup, ekonomi-sosial, serta tata kelola dan akuntabilitas.

Dalam pemaparan itu, tim merekomendasikan kepada Bupati Paluta untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional PT TPL di sejumlah desa di Kecamatan Padang Bolak, yakni Desa Sidingkat, Batu Sundung, Padang Garugur, dan Garonggang.

Selain itu, tim juga meminta penghentian seluruh bentuk kemitraan antara PT TPL dengan kelompok masyarakat tertentu serta pengembalian hak atas lahan kepada pemilik sahnya.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026