Medan (ANTARA) - Dua terdakwa kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, yakni Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa merupakan warga Medan Perjuangan ditangkap petugas Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025.
“Kedua terdakwa ditangkap setelah mendapat informasi adanya transaksi jual beli SIM palsu di kawasan Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” ujar JPU Novalita di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (19/8).
Petugas awalnya menangkap terdakwa Ozland yang mengaku bisa membuat SIM tanpa melalui prosedur resmi. Dari pengakuannya, SIM palsu dicetak oleh terdakwa Indra di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur.
Dari hasil penyelidikan, lanjut JPU, terdakwa Indra membuat SIM palsu dengan memanfaatkan SIM asli yang identitasnya dihapus menggunakan kertas pasir halus.
Kemudian identitas baru diedit di warnet, dicetak dengan kertas foto, dilapisi stiker bening, dan ditempelkan kembali ke blangko SIM.
“Setelah selesai, SIM palsu itu diserahkan kepada terdakwa Ozland untuk diberikan kepada pemesan,” ujar JPU Novalita.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
“Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” tutur JPU Novalita.
Setelah mendengarkan surat dakwaan JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (26/8), dengan agenda pemeriksaan para saksi,” ujar Hakim Zufida.
