Medan (ANTARA) - S alias Rizal (29) residivis spesialis maling rumah ditembak petugas Satreskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai dibagian betis saat akan ditangkap.
Rizal warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai merupakan pelaku pencurian dalam rumah Erwin (34) sealamat dengan Rizal yang terjadi Senin (21/4/2025) sekitar pukul 03:00 WIB.
Rizal bersama kedua rekannya yang kini masih buron masuk kedalam rumah Erwin melalui jendela. Mereka berhasil mengambil handphone, tablet anak, dompet berisikan uang tunai Rp.500 ribu dan dua buah jam tangan merek itel.
Erwin dan istrinya Fitri (34) tersadar pukul 06:00 WIB. Saat melihat jendela rumah sudah terbuka dan kehilangan handphone, tablet serta uang melaporkan kejadian itu ke Polsek Pantai Cermin dengan LP / B / 19 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 21 April 2025.
Tidak putus asa, Erwin meminta bantuan rekannya untuk mencari pelaku maling rumahnya, Petunjuk akhirnya didapatkan. Dodet rekan Erwin memberikan informasi bahwa pelaku Rizal sempat ingin menjualkan tablet anak kepada seseorang. Tablet tersebut mirip milik anaknya Erwin dan menduga Rizal adalah pelakunya.
Berbekal informasi dari Erwin, tim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku dan tempat persembunyiannya Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Medan.
Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 18:00 WIB Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba dilokasi terlihat Rizal sedang berada simpang lalu dilakukan penangkapan.
Saat ditangkap Rizal berontak dan melakukan perlawanan hingga petugas mengambil tindakan terarah dan terukur dengan menembak betis kiri dan kanan Rizal. Selanjutnya dibawa berobat ke RS Sawit Indah lalu digiring ke Mapolsek Pantai Cermin.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu dalam konferensi persnya Jumat (23/5/2025) di aula Patriatama mengatakan Rizal dan dua tersangka lainnya yang masih buron juga pernah melakukan pencurian di rumah Aiti Fatimah warga Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin yang terjadi Selasa (13/5/2025).
Rizal juga melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban M Syarif yang terjadi Rabu (3/5/2025) di Pantai Cermin dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
" Jadi catatan kejahatan tersangka semua sudah ada laporannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk dua pelaku lagi masih kita buru" papar Kapolres.
Tersangka lanjut Kapolres melanggar Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dan Diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Pewarta: DarmawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026