Padang Lawas (ANTARA) - Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan S.E menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran (TA) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Acara serah terima LKPD ini berlangung di Kantor BPK RI Sumut, Medan, Kamis (27/3).
Bupati Palas Putra Mahkota Alam menyebutkan LKPD adalah merupakan tuntutan dari undang - undang nomor 23 tahun 2014. Dimana LKPD itu menurutnya, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir oleh pemerintah daerah ke pihak BPK.
"Penyerahan LKPD seperti ini kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pemerintah daerah. Dengan harapan, tentunya bukan hanya sekedar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan,"kata Putra Mahkota.
Terkait LKPD itu, Putra berharap, agar Pemkab Palas mendapat arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa BPK Sumut. Agar nantinya Pemkab Palas bisa meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2024 itu.
"Dengan perolehan WTP itu nanti dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Kabupaten Padang Lawas lebih maju, dan untuk kesejahteraan seluruh warga masyarakat,"tutur Bupati Putra.
Dikesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menegaskan, pasca penerimaan LKPD itu, sesuai amanat undang - undang pihaknya ( BPK RI Perwakilan Sumut ) akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat lambatnya dua bulan setelah diterima.
Turut hadir mendampingi Bupati Padang Lawas pada kegiatan penyerahan LKPD itu, Sekda Palas Arpan Nasution, Inspektur Palas Harjusli Fahri Siregar, Plt Kepala BPKAD Palas Fajaruddin Hasibuan, dan Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Palas, Agustina Ritonga SH. beserta pegawai terkait lainnya.