Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada Medan 2024.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, Kamis, mengatakan berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap pasangan calon akan mendapatkan jatah satu kali melaksanakan kampanye akbar.
Paslon yang akan mendapatkan kesempatan pertama untuk melakukan kampanye akbar adalah paslon nomor urut 3, Hidayatullah -Yasyir Ridho pada 3 November 2024.
Kemudian disusul paslon nomor urut 2 Ridha-Rani pada 10 November 2024 dan selanjutnya paslon nomor urut 1 pada 15 November 2024.
Mengenai lokasi kampanye akbar, Mutia menyebutkan, KPU Medan menetapkan 4 lokasi yang bebas dipilih oleh masing-masing paslon yakni di Lapangan Ladon di Perumahan Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Ke dua adalah di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Kemuliaan, Kukurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Selanjutnya di Lapangan Sejati Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangakalan Masyur, Kecamatan Medan Johor.
Serta terakhir di Lapangan Rengas Pulau, Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pelaksanaan kampanye akbar tersebut petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polresta Medan dan Polres Pelabuhan Belawan serta salinannya juga disampaikan kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.
"Pelaksanaan kampanye akbar itu dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Jadwal dan lokasi kampanye akbar itu sudah kami sampaikan kepada masing-masing paslon," katanya.
Ikuti jadwal kampanye akbar peserta Pilkada Sumut
Kamis, 17 Oktober 2024 16:04 WIB 390