Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghadirkan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting ke persidangan kasus dugaan pemalsuan surat di PT Johan Sentosa dengan terdakwa Louis Jauhari.
“Kami minta kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi korban di persidangan,” tegas Hakim Ketua Sulhanuddin di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8).
Ketidakhadiran saksi korban Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama PT Johan Sentosa ke persidangan, membuat tim penasehat hukum terdakwa Louis Jauhari keberatan dan meminta agar saksi yang diperiksa pertama kali yaitu saksi korban, sebagaimana berdasarkan KUHAP.
Menanggapi keberatan itu, Hakim Ketua Sulhanuddin akhirnya menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (14/8).
“Sidang kita tunda, JPU harus dapat menghadirkan saksi korban, jangan seperti ini. Jadi tertunda waktu sidang. Kita minta saksi korban dihadirkan pada Jumat (16/8) pagi,” tegas Sulhanuddin kepada tim JPU Kejati Sumut.
Menanggapi permintaan majelis hakim, tim JPU Liani Elisa Pinem dan Anita menyatakan akan menghadirkan saksi korban di persidangan selanjutnya.
“Iya majelis. Kita akan menghadirkan saksi korban di persidangan pada Jumat besok,” kata JPU di persidangan sebelum Hakim Ketua Sulhanuddin menutup persidangan.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Louis Jauhari, Andreas Nahot Silitonga merasa kecewa dengan JPU Kejati Sumut, yang tidak menghadirkan saksi korban di persidangan.
“Kami merasa kecewa karena saksi korban kembali tidak hadir. Karena pada prinsipnya kalau buat saya, kalau sudah membuat laporan, seharusnya korban (Tovariga Trianginta Ginting) hadir untuk mempertahankan apa yang dilaporkannya," kata Andreas,
Menurut dia, sesuai KUHAP saksi korban yang seharusnya diperiksa pertama kali di persidangan, bukan saksi lainnya yang diperiksa terlebih dahulu.