Simalungun (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan lokasi galian pasir di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (17/1), mengatakan, penyelidikan atas informasi masyarakat yang menduga aktivitas galian pasir di pinggiran Sungai Bah Bolon, tanpa ijin.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, tim tidak melihat kegiatan galian aktif maupun keberadaan alat berat di lokasi tersebut, tetapi menemukan bekas-bekas aktivitas galian pasir.
Sesuai keterangan warga setempat, galian pasir milik Mahmudin, warga Kabupaten Batubara ini telah berhenti beroperasi satu minggu lalu.
AKP Verry Purba menegaskan, pihaknya tetap memantau lokasi ini dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas legalitas galian serta melakukan langkah-langkah antisipasi.