Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan, dan penindakan terhadap kendaraan di jalan raya wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba mengaku, pernah mendapatkan pertanyaan dari warga soal penindakan tilang tanpa plang razia.
"Beberapa waktu lalu, ada pertanyaan dari pengguna jalan yang kita hentikan dan diberikan sanksi tilang. Namun warga itu bertanya, kenapa razia tanpa ada plang?," kata Andika kepada ANTARA, di Medan, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, bahwa selama ini terjadi miskonsepsi di masyarakat atas penindakan tilang tanpa plang razia di suatu kawasan wilayah hukum Kota Medan.
Sementara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya digolongkan menjadi dua, yakni pemeriksaan kendaraan dilakukan secara berkala, dan pemeriksaan insidental.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pertama kita (polisi, red) boleh melakukan pemeriksaan seluruh pengguna jalan yang kita rasa perlu saat bertugas di lapangan, baik itu pengaturan, penjagaan maupun patroli," ungkapnya.
Disebutkan, pemeriksaan secara insidental tertuang dalam Pasal 10 PP No.80/2012 menyatakan, polisi dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud Pasal 3 secara berkala atau insidental.
"Pasal 3 PP No.80/2012 menyebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi SIM, STNK, STCK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor," tutur Andika.
Selain itu, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan yang wajib uji, seperti fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang serta izin penyelenggaraan angkutan.
"Kedua pemeriksaan itu boleh dilakukan secara berkala dengan kekuatan yang lebih besar. Nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran kita," tegas dia.
Pihaknya juga mencontohkan, ketika ada sesuatu kendaraan yang diketahui dicuri dan masuk ke Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, maka polisi boleh melakukan razia secara insidental atau secara berkala.
"Petugas bisa kita turunkan ke sana untuk patroli. Kalau ditemukan, maka langsung dihentikan. Kalau secara berkala setelah kejadian, kita bisa lakukan pemeriksaan dengan kekuatan misalnya 30 orang," papar Andika.
Semua kendaraan yang melintas bisa diperiksa dan dilakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilang ditemukan dengan cara itu, jelasnya lagi.
Nah, sebut Andika, itulah mungkin yang dimaksud dengan masyarakat razia tadi, kalau secara berkala bersifat rutin dan kekuatan besar.
"Dimana semua pengendara kita lakukan pemeriksaan," ujar Andika Temanta Purba sembari menegaskan pihaknya siap dikoreksi masyarakat untuk membangun hal yang positif.