Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut Kevin Tanujaya (24), terdakwa kasus penipuan jual beli buah segar impor sebesar Rp3,81 miliar dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Menuntut terdakwa Kevin Tanujaya dengan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU Kejati Sumut Haslinda Hasan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.
JPU menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang,” ujar Haslinda.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua M Nazir menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (17/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, JPU Haslinda menyebut kasus ini terjadi pada April 2022, ketika terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah di Kota Pekanbaru bekerjasama jual beli buah segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Kota Medan.
Kemudian terdakwa memesan buah segar impor CV Grinyuni Fruit dengan pembayaran dilakukan paling lama dua pekan setelah buah tiba di toko milik terdakwa di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah enam orang untuk pemesanan buah segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah menagih kepada pelanggan.
Terdakwa berjanji bahwa seluruh faktur pembelian dengan menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawab dirinya.
"Namun, terdakwa tidak menepati janjinya, sehingga mengakibatkan CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3,81 miliar," pungkas Haslinda.