Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Jasa Rahaja dan Dinas Pendapatan setempat menggelar operasi gabungan kepatuhan dalam memaksimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Operasi gabungan ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan pajak dari sektor kendaraan bermotor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat.
Hadi melanjutkan, dalam operasi ini pihaknya menurunkan sebanyak 270 personel yang digelar sejak 3 Juni dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan selama 2024 ini.
Baca juga: Polda Sumut sebut buru penyelundup barang Rp20 miliar dari Thailand
Lebih lanjut, dia mengatakan, berdasarkan data pajak kendaraan bermotor hingga saat ini capaian tahun 2024 masih sangat rendah, pajak kendaraan bermotor baru 29,40 persen sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 28,21 persen.
Pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
"Polisi akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membayarnya," tutur Hadi.
Dia mengatakan, petugas membawa mobil sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling untuk memudahkan saat operasi masyarakat yang terjaring razia untuk langsung membayar pajak kendaraan di tempat tersebut.
Baca juga: Terkait pengamanan PON, ini yang akan dilakukan Polda Sumut
Selain operasi sadar pajak, Ditlantas Polda Sumut dan jajarannya juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang berpotensi kecelakaan.
"Polisi akan terus menegakkan aturan keselamatan di jalan, polisi ingin memastikan bahwa penindakan tegas akan membawa dampak positif kesadaran lalulintas semakin meningkat," kata Hadi.
Dia mengatakan harapannya dalam operasi ini tentu kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepatuhan lalu lintas semakin meningkat.
Polda Sumut gelar operasi gabungan, ini yang menjadi target
Jumat, 7 Juni 2024 21:06 WIB 16751