Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyatakan bahwa setiap UMKM di wilayahnya wajib menegakkan konsep hijau dalam bisnis sehari-hari demi kelestarian lingkungan.
"Sudah menjadi kewajiban seluruh usaha untuk terus mengendalikan proses produksi agar jangan sampai merusak dan mencemari lingkungan," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumut Naslindo Sirait di Medan, Rabu.
Oleh karena itu, Naslindo melanjutkan, pihaknya terus mendorong dan mengingatkan para pelaku UMKM untuk terus memperhatikan pembuangan sisa produksi atau limbah yang dihasilkan baik padat maupun cair.
Dia menekankan bahwa limbah terutama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola dengan baik supaya tidak meracuni alam.
"Untuk itu kami juga bekerja sama dengan pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut terkait pengelolaan tersebut," kata Naslindo.
Namun, dia melanjutkan, secara umum UMKM Sumut belum banyak menghasilkan pencemaran lantaran mayoritas statusnya masih mikro.
Meski begitu, Naslindo memastikan bahwa pihaknya terus memberikan sosialisasi agar proses bisnis UMKM terus berlandaskan lingkungan.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga mendorong pelaku UMKM menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan guna mendukung implementasi ekonomi hijau.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, praktik usaha ramah lingkungan atau ekonomi hijau menjadi salah satu agenda pemulihan transformatif Kemenkop UKM.
"Ke depan, 70 persen prioritas program kami akan menyasar langsung pelaku UMKM, koperasi, anak muda, perempuan serta fokus mendukung pengembangan ramah lingkungan," ujar dia.
Di Sumut, pemerintah provinsi mencatat terdapat 1.166.918 pelaku usaha di wilayahnya, di mana sebanyak 98,87 persen atau 1.153.758 di antaranya bergerak di bidang usaha mikro dan kecil. Adapun 1,12 persen atau 13.610 pelaku yang berada di tataran usaha menengah dan besar.
Pemprov: UMKM Sumut wajib tegakkan konsep hijau
Rabu, 24 April 2024 22:13 WIB 691