Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut sekitar 95 persen paspor jamaah calon haji (JCH) Sumut telah di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Yang sudah masuk ke kita paspor dari kabupaten/kota itu hampir 95 persen dari total 8.624 JCH Sumut," ucap Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Subagyo di Medan, Senin.
Dokumen paspor JCH Sumut itu, kata dia, di Kedutaan Besar Arab Saudi sedang proses penerbitan visa haji.
Visa haji diatur dalam Undang-undang No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Jadi (Kedutaan Besar Arab Saudi) di Jakarta itu yang sudah tahap request (permohonan) penerbitan visa haji itu sudah lima kloter (kelompok terbang)," tutur Subagyo.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Zulfan Efendi menyebutkan visa haji harus mengikuti kriteria Pemerintah Arab Saudi.
"Sekarang ini untuk membuat visa haji, harus mengikuti kriteria biometrik fingerprint (sidik jari) melalui aplikasi Saudi. Itu salah satu syarat visa," tegas Zulfan di Medan, Kamis (18/4).
Tahun ini, lanjut dia, mulai diberlakukan syarat-syarat usulan pembuatan visa haji bagi jamaah calon haji Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Seperti jamaah calon haji wajib melakukan perekaman biometrik via aplikasi Saudi Visa Bio sebagai syarat penerbitan visa ibadah dari Arab Saudi.
Data-data biometrik meliputi sidik jari, bentuk tangan, bentuk jari, mata (iris dan retina) dan bentuk bentuk wajah ini nantinya untuk pengusulan pembuatan visa haji 2024
"Tentang persiapan haji saat ini, kita sudah memasuki pembuatan proses visa usulan ke pusat. Visa haji ya," papar Zulfan.