Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) fokus memformalkan UMKM yang masih berstatus informal di wilayah itu, salah satunya dengan membantu pengurusan berbagai persyaratan termasuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2024.
"Kami akan memfasilitasinya. Pelaku UMKM bisa datang ke kami lalu kami bantu memasukkan mereka ke Sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan NIB," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait di Medan, Kamis.
Dengan menjadi usaha formal, yang berarti memiliki dasar hukum jelas, dia menyebut, UMKM tersebut lebih mudah mendapatkan bantuan, termasuk terkait dengan pembiayaan.
Selain itu, UMKM formal juga dapat menjadi mitra pengusaha besar, eksportir, dan lain-lain.
Namun, dia mengakui masih banyak UMKM yang tidak ingin mengurus status legal mereka karena khawatir penghasilan dipotong pajak.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh final 0,5 persen.
"Persoalan pajak ini akan terus kami sosialisasikan. Kami meminta UMKM jangan takut menjadi usaha formal. Untuk naik kelas, mereka harus formal dahulu. Selama masih informal, UMKM akan sulit dikembangkan. Jadi kami berharap semua UMKM di Sumut berstatus formal," kata Naslindo.
Pemprov Sumut mencatat jumlah pelaku usaha di wilayah itu, 1.166.918 pelaku, di mana 98,87 persen atau 1.153.758 pelaku bergerak di usaha mikro dan kecil, sedangkan 1,12 persen atau 13.610 pelaku merupakan usaha menengah dan besar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut Agus Tripriyono menyebut sektor UMKM mampu menyerap 80 persen tenaga kerja, tetapi kontribusi terhadap perekonomian baru 46,51 persen karena produktivitas UMKM rendah serta banyak usaha mikro dan kecil yang informal.
Pemprov Sumut fokus formalkan UMKM pada 2024
Jumat, 19 Januari 2024 6:13 WIB 5416