Tapanuli Utara (ANTARA) - Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membantah bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan atas Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra SM Simaremare terkait penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19 tahun 2020 sebagaimana diberitakan salah satu media online lokal terbitan Sumut.
"Sampai saat ini, kita tidak pernah melakukan pemeriksaan atas inisial IS, Sekdakab Taput terkait dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19 tahun 2020," ungkap Yos kepada Antara, Rabu (13/12).
Menurut Yos, pihaknya tidak pernah menerima pengaduan apalagi perihal pemanggilan ataupun pemeriksaan atas laporan terkait hal tersebut.
"Kita sudah cek di kantor. Belum ada dan tidak pernah ada terkait hal itu," sebutnya.
Terpisah, Sekdakab Taput Indra SM Simaremare yang dihubungi via selulernya juga membantah jika dirinya melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19 pada 2020 lalu.
"Perlu saya tekankan. Tidak pernah ada perihal penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19 tahun 2020 yang menjadi temuan BPK RI selaku pemeriksa keuangan pemerintah daerah. Dan saya yakinkan, itu tidak ada," tukasnya.
Sebelumnya, dalam pantauan Antara, salah satu portal berita Sumut telah menayangkan sebuah berita terkait dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas, juga terkait biaya makan minum dan tamu di Tapanuli Utara pada tahun anggaran 2020, tepatnya di masa pandemi COVID-19.