Hakim PN Medan vonis mati kurir 43 kilogram sabu-sabu
Selasa, 5 Desember 2023 18:34 WIB 2559
Putusan dari majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting yang menuntut mati.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.
Setelah setuju, seseorang itu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Lalu, Acong (DPO) menghubungi terdakwa Wardani Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp300 juta.
Kemudian, Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tersebut tidak memiliki uang Rp300 juta sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat.
Singkatnya, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim di Jalan Jalan TB. Simatupang, Medan, ditangkap aparat BNN bersama barang bukti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis mati kurir 43 kilogram sabu-sabu