Terhadap dua tersangka itu, kata Bungaran mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polda Sumut memastikan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumbar.
"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas mengatakan, bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Toba tangkap pemilik sabu-sabu di loket bus
Polres Toba tangkap pemilik sabu di loket bus
Senin, 13 November 2023 17:51 WIB 3715