Pematang Siantar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar membersihkan atribut peserta Pemilu tahun 2024 di sejumlah ruas jalan, Minggu (12/11).
Atribut yang dibersihkan itu dipasang di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi.
Personil Satpol PP melakukan penertiban di Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Sebelumnya, Sabtu (11/11), di sekitaran SMP Negeri 4 Jalan Kartini, kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol Pamong Praja, Kantor DPRD, pagar Lapangan H Adam Malik.
Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen menerangkan, pihaknya melakukan penertiban atribut dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pematang Siantar sesuai aturan yang berlaku.
"Atribut yang dibersihkan yakni yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, sekitar tempat pendidikan," katanya.
Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting "Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum", antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan, terangnya.
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.
Penertiban dilakukan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan.
Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota pada fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan.
Penertiban ini katanya, sesuai dengan tugas Satpol PP dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu," tukas Pariaman.
Selanjutnya, penertiban tanda peserta Pemilu akan dilakukan bersama dengan penyelenggara Pemilu dan kepolisian, Senin, 13 November 2023.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden ditetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (Adv)
Satpol PP Pematang Siantar tertibkan atribut peserta Pemilu 2024
Minggu, 12 November 2023 18:39 WIB 1749