Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut) menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara" ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Inti pasal itu, kata Sayed, yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan menyesali dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," ujar Sayed.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir 135 kg ganja
Kamis, 9 November 2023 19:18 WIB 1422