Madina (ANTARA) - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Meinul Lubis menegaskan tidak ada biaya dalam pengambilan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Hal tersebut disampaikan Meinul dalam menyikapi banyaknya informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat terkait adanya biaya pelantikan dan biaya pengambilan SK para kepala desa yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
"Tidak ada kutipan. Kita tidak pernah menginstruksikan baik itu kepada camat maupun kepada kepala desa untuk adanya membayar uang pelantikan maupun uang pengambilan SK pengangkatan kepala desa," tegasnya saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis, (2/11).
Bahkan, lanjut Meinul, jika SK pengangkatan para kepala desa sudah selesai dikerjakan dan sudah bisa diambil ke Dinas PMD Madina.
"SK nya silakan diambil Camat untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala desa sehingga mereka bertugas dengan baik di desa," ujarnya.
PMD Madina tegaskan tidak ada pengutipan dalam pengambilan SK Kades
Kamis, 2 November 2023 18:22 WIB 2917
"