Untuk itu, AKBP Hary Adrianto menegaskan bagi para pelaku penyebar informasi hoax tersebut bisa terancam pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Pencegahan kabar hoax harus secara komitmen dilakukan. Peran anak muda yang lebih produktif perlu ditanamkan pengetahuan digital, beraktivitas dengan beretika di ruang digital," jelas Hary.
Dia menyarankan bila masyarakat Humbahas mendapat informasi belum jelas kebenarannya, untuk dipertanyakan terlebih dahulu ke pihak berwenang dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui pelaku kejahatan penyebar berita hoax.
"Tim cyber kita tetap monitor tiap aktifitas di media sosial. Jadi hati-hati pergunakan jarimu. Segera laporkan, bila ada mengetahui informasi hoax," ujar Kapolres mengakhiri.
Kapolres Humbahas ajak pemilih pemula jadi motor penggerak penangkal hoax
Jumat, 27 Oktober 2023 15:53 WIB 1297